Tuntaskan kasus Nazaruddin, Kejagung duet dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing), dan Link Simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
"Kejagung dan KPK saat ini bersinergi untuk mengungkap semua kasus yang berhubungan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Andhi mengaku, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KPK, jika seandainya ditemukan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. "Intinya kami akan koordinasi dengan KPK, jika nanti ditemukan adanya keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini," tegas Andhi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, masih mencari tahu apakah ada keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing), dan link simulator 2 unit. Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, pesawat latih tersebut masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
"Kejagung dan KPK saat ini bersinergi untuk mengungkap semua kasus yang berhubungan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Andhi mengaku, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KPK, jika seandainya ditemukan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. "Intinya kami akan koordinasi dengan KPK, jika nanti ditemukan adanya keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini," tegas Andhi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, masih mencari tahu apakah ada keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing), dan link simulator 2 unit. Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012.
Sampai saat ini, pesawat latih tersebut masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI. Meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(stb)