MA akui korupsi di Indonesia makin canggih

Senin, 01 Juli 2013 - 15:23 WIB
MA akui korupsi di Indonesia...
MA akui korupsi di Indonesia makin canggih
A A A
Sindonews.com - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Komariah Sapardjaja menegaskan, modus koruptor untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, semakin canggih.

Ia mengakui, tugas jaksa dalam membuktikan Tipikor cukup sulit. Pasalnya, jika mereka salah dalam mengambil pernyataan maupun sikap, maka akan membuat koruptor lolos dari pembuktian korupsi.

"Modus operandi semakin canggih, nah ini pemberantasan harus lebih mumpuni, tetapi kendalanya banyak sekali. Untuk pembuktiannya apakah terbalik sangat sulit, karena kepeleset sedikit, jaksa akan sulit membuktikan," kata Komariah dalam seminar bertemakan Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) dalam Tindak Pidana Korupsi, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).

Lanjut dia, posisi jaksa dalam mengambil keputusan terhadap kejahatan korupsi juga dilematis. Karena jika koruptor sudah mengembalikan hasil perbuatannya, maka tidak dapat dihukum seberat-beratnya.

"Karena kita tidak bisa melampaui apa yang mereka lakukan dengan cara mereka mengembalikan kerugian negara, dengan alasan meringankan, kita perhatikan juga," terangnya.

Jaksa Agung Basrif Arief mengakui, jika Tipikor merupakan kejahatan yang sulit dibuktikan dalam proses pengadilan. Basrif mengatakan, jaksa sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan dari hasil korupsi. Ini karena modus kasus korupsi yang tidak biasa dilakukan dalam perkara kejahatan lainnya.

"Kesukaran terdapat pada pembuktian di persidangan karena sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan kejaksaan, korupsi biasa dilakukan modus operandi yang sulit," jelas Basrif di tempat yang sama.

Sulitnya membuktikan kejahatan korupsi di pengadilan juga karena saksi yang dihadirkan dalam pengadilan umumnya merupakan bawahan atau orang dekat dari setiap koruptor. "Umumnya saksi yang dihadirkan adalah bawahannya, sehingga keterangannya membantu terdakwa, karena itu dalam menangani masalah korupsi perlu penanganan khusus, yakni dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian," katanya.
(maf)
Berita Terkait
MA Bentuk Satgas Pencegahan...
MA Bentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Narkoba
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Cari Barang Bukti Kasus...
Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Kasus Suap Perkara di...
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Diduga Halangi Penyidikan...
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved