MA akui korupsi di Indonesia makin canggih

Senin, 01 Juli 2013 - 15:23 WIB
MA akui korupsi di Indonesia makin canggih
MA akui korupsi di Indonesia makin canggih
A A A
Sindonews.com - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Komariah Sapardjaja menegaskan, modus koruptor untuk melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, semakin canggih.

Ia mengakui, tugas jaksa dalam membuktikan Tipikor cukup sulit. Pasalnya, jika mereka salah dalam mengambil pernyataan maupun sikap, maka akan membuat koruptor lolos dari pembuktian korupsi.

"Modus operandi semakin canggih, nah ini pemberantasan harus lebih mumpuni, tetapi kendalanya banyak sekali. Untuk pembuktiannya apakah terbalik sangat sulit, karena kepeleset sedikit, jaksa akan sulit membuktikan," kata Komariah dalam seminar bertemakan Penerapan Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) dalam Tindak Pidana Korupsi, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).

Lanjut dia, posisi jaksa dalam mengambil keputusan terhadap kejahatan korupsi juga dilematis. Karena jika koruptor sudah mengembalikan hasil perbuatannya, maka tidak dapat dihukum seberat-beratnya.

"Karena kita tidak bisa melampaui apa yang mereka lakukan dengan cara mereka mengembalikan kerugian negara, dengan alasan meringankan, kita perhatikan juga," terangnya.

Jaksa Agung Basrif Arief mengakui, jika Tipikor merupakan kejahatan yang sulit dibuktikan dalam proses pengadilan. Basrif mengatakan, jaksa sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan dari hasil korupsi. Ini karena modus kasus korupsi yang tidak biasa dilakukan dalam perkara kejahatan lainnya.

"Kesukaran terdapat pada pembuktian di persidangan karena sulit membuktikan alat bukti yang didapatkan kejaksaan, korupsi biasa dilakukan modus operandi yang sulit," jelas Basrif di tempat yang sama.

Sulitnya membuktikan kejahatan korupsi di pengadilan juga karena saksi yang dihadirkan dalam pengadilan umumnya merupakan bawahan atau orang dekat dari setiap koruptor. "Umumnya saksi yang dihadirkan adalah bawahannya, sehingga keterangannya membantu terdakwa, karena itu dalam menangani masalah korupsi perlu penanganan khusus, yakni dengan pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6774 seconds (0.1#10.140)