ICW vs DPR

Senin, 01 Juli 2013 - 07:59 WIB
ICW vs DPR
ICW vs DPR
A A A
Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengumumkan 36 nama anggota DPR yang tidak mendukung pemberantasan korupsi menuai kontroversi.

Para anggota Dewan yang masuk daftar tersebut langsung bereaksi. Ada yang bereaksi biasa, tidak sedikit yang emosional dan menyerang balik LSM pegiat antikorupsi tersebut. Mereka rata-rata mengkritik tudingan ICW tidak berdasar sehingga data yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan ICW itu muncul berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada yang pernah disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang, ada mantan terpidana kasus korupsi, dan ada juga yang ingin membubarkan lembaga khusus seperti KPK. Kenapa tudingan tersebut langsung ditanggapi serius para wakil rakyat? Ada sejumlah hal yang patut dicermati bersama. Pertama, kegusaran para wakil rakyat tersebut memang bisa dipahami dalam batasan tertentu. Maklum mereka saat ini akan kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Tudingan ICW yang menyatakan mereka tidak mendukung pemberantasan korupsi tentu memiliki dampak luar biasa bagi pencalonan mereka.

Bahkan, hal itu bisa menjadi penghalang yang cukup signifikan bagi mereka untuk bisa terpilih kembali menjadi anggota DPR. Mereka pasti akan dibuat kerepotan menjelaskan tudingan itu ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, reaksi mereka mungkin akan berbeda bila tudingan tersebut tidak dilancarkan saat mereka sedang gencar-gencarnya mencari simpati agar terpilih lagi. Kedua, apa yang dikemukakan ICW tersebut sebenarnya masih bisa diperdebatkan.

Karena tuduhan ICW tersebut lebih masuk pada dimensi persepsi. Dimensi ini terkesan sangat subjektif dan susah untuk membuktikannya. Itu sebabnya mengapa para wakil rakyat yang tertuduh langsung bereaksi keras. Bahkan, ada yang akan memerkarakan ICW dalam ranah hukum karena telah mencemarkan nama baik tanpa didasari dukungan data yang valid. Berangkat dari dua pemikiran di atas, sebenarnya kita bisa belajar banyak dari hal ini.

Dalam arti bahwa tudingan ini bisa menjadi otokritik bagi kedua pihak. Bagi ICW, tudingan kepada para anggota DPR tersebut bisa memunculkan spekulasi politik. Karena bagaimanapun tuduhan atas kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas. Kita sepakat untuk mendukung siapa pun dalam memberantas korupsi. Namun, langkah yang dilakukan harus secara elegan.

Bisa saja akhirnya memunculkan kesan balik bahwa rilis yang dikeluarkan ICW ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pihak-pihak lain. Selain tudingan itu tidak disertai data yan gmeyakinkan atau lebih berdasarkan persepsi mereka, daftar ini dikeluarkan saat menjelang Pemilu 2014. Maka tidak salah bila masyarakat yang kini sudah cukup kritis akhirnya mempertanyakan keabsahan dan tujuan di balik tudingan tersebut.

Karena itu, untuk ke depan, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik bagi ICW atau lembaga lain agar lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan, terutama bila menyangkut nama baik lembaga atau seseorang. Kalau tidak, hal ini bisa menjadi bumerang yang mengancam kredibilitas ICW sendiri. Karena tudingan yang tanpa disertai bukti konkret hanya akan menjadi ajang pembunuhan karakter.

Di sini lain, reaksi berlebihan yang ditunjukkan sejumlah anggota Dewan juga bisa menjadi kontraproduktif bagi diri dan partainya. Bagaimanapun bagi mereka yang bersih, tudingan tersebut seharusnya tidak disikapi secara membabi buta. Mereka tidak boleh panik jika memang tidak melakukan korupsi. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa memang bersih dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tentu masyarakat yang kini sudah semakin cerdas akan tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Toh apa yang ditudingkan ICW lebih merupakan persepsi. Yang dinilai masyarakat tentu track record dan kinerja para caleg atau anggota Dewan itu dalam ikut serta menumpas korupsi dari bumi pertiwi ini. Dimulai dari diri kita sendiri, mari kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7887 seconds (0.1#10.140)