Ketua DPR: Jangan takut disadap
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar anggota dewan tidak perlu khawatir komunikasinya disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika mereka memang tidak melakukan kesalahan.
"Saya saja tidak mengkhawatirkan itu, kalau mau disadap, sadap saja. Karena kita jika tidak melakukan (kesalahan) disadap ya disadap aja," kata Marzuki di ruang kerjanya, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Kendati demikian, Marzuki mengaku banyak anggota dewan yang keberatan dengan aksi penyadapan yang dilakukan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Maka mereka diminta untuk membentuk undang-undang dari pada meminta presiden membentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau DPR yakin apa itu (penyadapan) melanggar siapkan saja undang-undang, jangan dorong presiden buat Perpu, jangan presiden lagi, nanti presiden ajukan terus ditolak lagi percuma kan," terangnya.
Pernyataan Marzuki ini menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI dar Fraksi PPP Ahmad Yani yang mengaku disadap. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di DPR RI, Kamis, 27 Juni 2013.
"Penyadapan kan diatur SOP (Standard Operating Procedures) . Saya dapat informasi telepon saya disadap. Apa salah saya, saya disadap? Apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi. "Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauh mana pengawasan yang dilakukan pimpinan KPK?" tukasnya.
"Saya saja tidak mengkhawatirkan itu, kalau mau disadap, sadap saja. Karena kita jika tidak melakukan (kesalahan) disadap ya disadap aja," kata Marzuki di ruang kerjanya, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Kendati demikian, Marzuki mengaku banyak anggota dewan yang keberatan dengan aksi penyadapan yang dilakukan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Maka mereka diminta untuk membentuk undang-undang dari pada meminta presiden membentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau DPR yakin apa itu (penyadapan) melanggar siapkan saja undang-undang, jangan dorong presiden buat Perpu, jangan presiden lagi, nanti presiden ajukan terus ditolak lagi percuma kan," terangnya.
Pernyataan Marzuki ini menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI dar Fraksi PPP Ahmad Yani yang mengaku disadap. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di DPR RI, Kamis, 27 Juni 2013.
"Penyadapan kan diatur SOP (Standard Operating Procedures) . Saya dapat informasi telepon saya disadap. Apa salah saya, saya disadap? Apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi. "Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauh mana pengawasan yang dilakukan pimpinan KPK?" tukasnya.
(lal)