Diduga korupsi, dua pejabat Kemendikbud jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus dugaan mark up pendataan dan pemetaan satuan pendidikan SD sampai SLTA di PSP Balitbang, Kemendikbud.
"Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen di Kemendikbud berinisial S dan EH," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Didiek Darmanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Senada dengan Didiek, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IMF dan Y. Keduanya pihak swasta dari PT Surveyor Indonesia sebagai pemilik proyek.
"Dalam waktu dekat keempat tersangka akan diperiksa tim penyidik," katanya.
Wismantanu juga mengatakan proyek senilai Rp85 miliar tersebut, menggunakan anggaran Kemendikbud Tahun 2010 sampai Tahun 2011, dan hingga kini masih belum diketahui berapa kerugian negara.
"Untuk jumlah dugaan kerugian negara, saya masih belum bisa sebutkan. Saat ini tengah diaudit oleh BPKP," tandas Wismantanu.
"Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen di Kemendikbud berinisial S dan EH," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Didiek Darmanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2013).
Senada dengan Didiek, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya berinisial IMF dan Y. Keduanya pihak swasta dari PT Surveyor Indonesia sebagai pemilik proyek.
"Dalam waktu dekat keempat tersangka akan diperiksa tim penyidik," katanya.
Wismantanu juga mengatakan proyek senilai Rp85 miliar tersebut, menggunakan anggaran Kemendikbud Tahun 2010 sampai Tahun 2011, dan hingga kini masih belum diketahui berapa kerugian negara.
"Untuk jumlah dugaan kerugian negara, saya masih belum bisa sebutkan. Saat ini tengah diaudit oleh BPKP," tandas Wismantanu.
(stb)