Anggota Komisi III DPR mengaku disadap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengaku tengah disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas informasi yang diperoleh itu, Yani langsung mengkonfirmasi ke KPK.
"Penyadapan kan diatur SOP (Standard Operating Procedures) . Saya dapat informasi telepon saya disadap. Apa salah saya, saya disadap, apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi.
"Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauh mana pengawasan yang dilakukan pimpinan KPK?" tukasnya.
"Penyadapan kan diatur SOP (Standard Operating Procedures) . Saya dapat informasi telepon saya disadap. Apa salah saya, saya disadap, apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" ungkap Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa hak pribadinya telah dirampas karena disamakan dengan orang-orang yang tengah berperkara dalam kasus korupsi.
"Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauh mana pengawasan yang dilakukan pimpinan KPK?" tukasnya.
(kur)