Mantan pejabat BI kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Eddy Sulaiman Yusuf. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dikantor pusat Bank Indonesia (BI). Berdasarkan hasil penggeledahan berlangsung lebih dari 20 jam itu KPK menemukan sejumlah dokumen penting.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam kasus ini juga, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dikantor pusat Bank Indonesia (BI). Berdasarkan hasil penggeledahan berlangsung lebih dari 20 jam itu KPK menemukan sejumlah dokumen penting.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam kasus ini juga, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
(kur)