Ini nomor aduan Kartu Perlindungan Sosial: 1708

Kamis, 27 Juni 2013 - 09:49 WIB
Ini nomor aduan Kartu Perlindungan Sosial: 1708
Ini nomor aduan Kartu Perlindungan Sosial: 1708
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto mengatakan, peluncuran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bertujuan untuk memperbaiki sasaran penerima Program Perlindungan Sosial.

Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan ini mengatakan, dengan adanya Kartu ini, diharapkan Program Perlindungan Sosial seperti program subsidi beras untuk masyarakat berpendapatan rendah atau yang dikenal dengan program RASKIN dapat disalurkan secara lebih tepat kepada masyarakat yang berhak.

Kartu Perlindungan Sosial berfungsi sebagai penanda masyarakat miskin, dan dapat digunakan untuk mendapatkan Program-Program Perlindungan Sosial baik yang sudah berjalan, seperti RASKIN ataupun program lainnya seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).

“KPS merupakan sebuah upaya perbaikan terhadap mekanisme sasaran yang menggunakan Basis Data Terpadu. Dengan sasaran yang tunggal seperti ini, setiap Program Perlindungan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah dapat lebih tepat sasaran,” jelas Bambang, di Jakarta, Rabu (26/6/2013) sebagaimana dikutip laman Setkab.

Pada 5 Juni lalu, pemerintah telah meluncurkan KPS bagi 15,5 juta kepala rumah tangga miskin, yang dikirim langsung kepada penerima oleh PT Pos Indonesia. Untuk tahap pertama, pengiriman telah dilakukan pada rakyat miskin di 14 kota besar seperti Denpasar, Semarang, Palembang, Surabaya, Jakarta, Banjarmasin, Makassar, Medan, Yogyakarta, Bandung, Ambon, dan Jayapura. Pada 1 Juli 2013 ditargetkan KPS telah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

TNP2K juga membuka layanan SMS bagi pemegang KPS yang memiliki kendala atau keluhan terhadap penerimaan program perlindungan sosial dari pemerintah, di nomor SMS 1708. Pengiriman SMS masukan ataupaun pengaduan dapat dilakukan dengan format sebagai berikut: bagi penerima KPSketik SMS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi pengaduan, sedang bukan penerima KPS ketik KPS (spasi) isi pengaduan.

Contoh SMS: KPS 888bd56789009 Rumah tangga saya di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (penerima KPS) KPS Rumah tangga di desa saya hanya menerima 5 kg Raskin (bukan penerima KPS).

Kritik, saran, ataupun pengaduan juga dapat disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat wwww.lapor.ukp.go.id.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3170 seconds (0.1#10.140)