Koruptor tidak akan jera selama masih punya uang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menegaskan, para koruptor tidak akan takut diberikan hukuman penjara yang begitu lama, selagi mereka masih kuat pada sektor finansial atau keuangan.
Menurutnya, dengan memiliki harta yang banyak, mereka bisa mendapatkan apapun termasuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum lainnya selama dipenjara.
“Justru itu upaya yang tepat itu kejar seluruh asetnya yang berasal dari kejahatan itu, dan rampas,” tuturnya, dalam diskusi dengan tema “Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang digelar di Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Dikatakan, para koruptor itu yang sudah terbiasa hidup dengan harta yang melimpah akan lebih takut miskin daripada dipenjara. Jika hasil kejahatannya itu sudah dirampas tentunya mereka sudah miskin dan mereka akan sangat terpukul. “Itu baru bisa memberikan efek jera bagi para koruptor itu,” jelasnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah menegaskan, penerapan pembalikan beban pembuktian dalam pengusutan kasus korupsi harus ada komitmen dari seluruh penegak hukum. “Penegak hukum harus memiliki tekad dan keinginan mengusut kasus korupsi itu hingga ke akarnya, termasuk pengusutan pencucian uang,” ujarnya.
Menurutnya, dengan memiliki harta yang banyak, mereka bisa mendapatkan apapun termasuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum lainnya selama dipenjara.
“Justru itu upaya yang tepat itu kejar seluruh asetnya yang berasal dari kejahatan itu, dan rampas,” tuturnya, dalam diskusi dengan tema “Meninjau Praktik Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang digelar di Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Dikatakan, para koruptor itu yang sudah terbiasa hidup dengan harta yang melimpah akan lebih takut miskin daripada dipenjara. Jika hasil kejahatannya itu sudah dirampas tentunya mereka sudah miskin dan mereka akan sangat terpukul. “Itu baru bisa memberikan efek jera bagi para koruptor itu,” jelasnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah menegaskan, penerapan pembalikan beban pembuktian dalam pengusutan kasus korupsi harus ada komitmen dari seluruh penegak hukum. “Penegak hukum harus memiliki tekad dan keinginan mengusut kasus korupsi itu hingga ke akarnya, termasuk pengusutan pencucian uang,” ujarnya.
(maf)