Buat UU baru, DPR RI juga kritik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah kurang kerjaan dengan merancang aturan baru untuk menjerat pejabat negara asing, yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, lebih baik KPK fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini terbengkalai, dari pada mengerjakan hal yang tidak penting.
“Kalau semangat KPK kami dukung. Tapi draf aturan itu untuk apa, kan dalam undang-undang yang ada, siapapun bisa dijerat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu (26/6/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, jika seandainya dalam aturan saat ini tidak bisa mengusut, atau menjerat pelaku suap dari pejabat negara asing tidak apa-apa membikin darf aturan baru.
Akan tetapi, lanjutnya, aturan di Indonesia saat ini sudah cukup jelas yang intinya siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia bisa dihukum.
“Saya menilai ini aneh dan tidak bermanfaat, dan buang-buang waktu saja. Lebih baik konsentrasi mengusut tindak pidana korupsi, dan menyelesaikan yang terbengkalai,” ujarnya.
Menurutnya, lebih baik KPK fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini terbengkalai, dari pada mengerjakan hal yang tidak penting.
“Kalau semangat KPK kami dukung. Tapi draf aturan itu untuk apa, kan dalam undang-undang yang ada, siapapun bisa dijerat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu (26/6/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, jika seandainya dalam aturan saat ini tidak bisa mengusut, atau menjerat pelaku suap dari pejabat negara asing tidak apa-apa membikin darf aturan baru.
Akan tetapi, lanjutnya, aturan di Indonesia saat ini sudah cukup jelas yang intinya siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia bisa dihukum.
“Saya menilai ini aneh dan tidak bermanfaat, dan buang-buang waktu saja. Lebih baik konsentrasi mengusut tindak pidana korupsi, dan menyelesaikan yang terbengkalai,” ujarnya.
(stb)