Fahri tantang JPU buka seluruh dakwaan sidang LHI

Selasa, 25 Juni 2013 - 19:30 WIB
Fahri tantang JPU buka...
Fahri tantang JPU buka seluruh dakwaan sidang LHI
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menantang Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar seluruh dakwaan terkait petinggi PKS, agar dibuka secara luas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Fahri menyampaikan responnya terkait dakwaan JPU KPK yang menyebut Presiden PKS, Anis Matta mendapatkan Rp1,9 miliar dan PKS menggalang dana Rp2 triliun untuk Pemilu 2014 mendatang.

"Saya minta majelis hakim untuk memanggil nama-nama yang disebut. Saya juga meminta Yudi Setiawan agar dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).

Fahri menantang, agar seluruhnya dibuka secara telanjang di publik melalui sidang di Pengadilan Tipikor. Ia meminta agar pihak-pihak yang disebut agar dikonfrontir satu dengan lainnya. "Konfrontir di depan pengadilan, agar tidak menjadi omong-kosong," tegasnya.

Fahri menyebutkan dakwaan JPU KPK tak ubahnya seperti detektif. Apa yang diperiksa hasilnya berbeda di dakwaan. Ia mencontohkan Anis Matta yang telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali terkait dengan sertifikat tanah yang ditemukan di tas Ahmad Fathanah.

Lanjutnya, kemudian percakapan Anis Matta dengan Fathanah terkait Pilkada Sulsel serta percakapan temannya Anis. "Tetapi, tiba-tiba muncul dalam dakwaan angka Rp1,9 miliar," tambah Fahri.

Terkait angka Rp2 triliun yang disebutkan dalam dakwaan diperuntukkan kepada PKS untuk kepentingan Pemilu 2014, Fahri menyebutkan hal tersebut hanya rekaan Yudi Setiawan.

"Logikanya sederhana, bagaimana Yudi Setiawan membuat keputusan fund rising PKS, padahal dia bukan orang PKS. Itu dia tulis sendiri kemudian difoto," ungkap Fahri yang memastikan antara Anis Matta dan Yudi Setiawan tidak saling kenal satu sama lain.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq meminta, agar proses pengadilan tunduk pada aturan main yang sesuai dengan KUHAP. "Saya menilai, kasus hukum ini bukan semata-mata di ruang hukum. Tapi dimasukkan di dalam kotak politik," kata Mahfudz.
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Market Value Ian Maatsen...
Market Value Ian Maatsen Kalahkan Seluruh Skuad Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved