Fahri tantang JPU buka seluruh dakwaan sidang LHI

Selasa, 25 Juni 2013 - 19:30 WIB
Fahri tantang JPU buka...
Fahri tantang JPU buka seluruh dakwaan sidang LHI
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menantang Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar seluruh dakwaan terkait petinggi PKS, agar dibuka secara luas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Fahri menyampaikan responnya terkait dakwaan JPU KPK yang menyebut Presiden PKS, Anis Matta mendapatkan Rp1,9 miliar dan PKS menggalang dana Rp2 triliun untuk Pemilu 2014 mendatang.

"Saya minta majelis hakim untuk memanggil nama-nama yang disebut. Saya juga meminta Yudi Setiawan agar dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).

Fahri menantang, agar seluruhnya dibuka secara telanjang di publik melalui sidang di Pengadilan Tipikor. Ia meminta agar pihak-pihak yang disebut agar dikonfrontir satu dengan lainnya. "Konfrontir di depan pengadilan, agar tidak menjadi omong-kosong," tegasnya.

Fahri menyebutkan dakwaan JPU KPK tak ubahnya seperti detektif. Apa yang diperiksa hasilnya berbeda di dakwaan. Ia mencontohkan Anis Matta yang telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali terkait dengan sertifikat tanah yang ditemukan di tas Ahmad Fathanah.

Lanjutnya, kemudian percakapan Anis Matta dengan Fathanah terkait Pilkada Sulsel serta percakapan temannya Anis. "Tetapi, tiba-tiba muncul dalam dakwaan angka Rp1,9 miliar," tambah Fahri.

Terkait angka Rp2 triliun yang disebutkan dalam dakwaan diperuntukkan kepada PKS untuk kepentingan Pemilu 2014, Fahri menyebutkan hal tersebut hanya rekaan Yudi Setiawan.

"Logikanya sederhana, bagaimana Yudi Setiawan membuat keputusan fund rising PKS, padahal dia bukan orang PKS. Itu dia tulis sendiri kemudian difoto," ungkap Fahri yang memastikan antara Anis Matta dan Yudi Setiawan tidak saling kenal satu sama lain.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq meminta, agar proses pengadilan tunduk pada aturan main yang sesuai dengan KUHAP. "Saya menilai, kasus hukum ini bukan semata-mata di ruang hukum. Tapi dimasukkan di dalam kotak politik," kata Mahfudz.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)