Diduga ingin menyuap, perwira Polri bawa Rp200 juta
Selasa, 25 Juni 2013 - 18:56 WIB
Diduga ingin menyuap, perwira Polri bawa Rp200 juta
A
A
A
Sindonews.com - Dua Perwira Menengah (Pamen) yang diduga ingin melakukan penyogokan kepada pejabat tinggi di Mabes Polri, diketahui membawa uang tunai Rp200 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam besar.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie. Menurut Ronny, belakangan diketahui, uang tersebut diduga kuat untuk mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri.
"Kami masih belum mengetahui uang itu untuk apa, kita lihat perkembangan tim penyidik nanti," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Ronny mengatakan, kejadian berawal pada saat tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangkap tangan Kompol JAP selaku biro SDM Polda Metro Jaya dan AKBP ED yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah di Gedung Utama Mabes Polri, pada Jumat 21 Juni 2013, pukul 14.00 WIB.
"Sekira jam 14.00 WIB, petugas Dirtipidkor Bareskrim Polri mengamati gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang Pamen, AKBP ES dan Kompol JAP. Kedua Pamen tersebut kan sebagai tamu, bukan anggota staf di Gedung Utama," ucap Ronny.
Sebelum ditangkap oleh petugas di lift, petugas sempat memeriksa isi tas hitam besar yang dibawa oleh AKBP ES. "Sebelum masuk lift petugas langsung meminta AKBP ES berkenan membuka tas hitam yang dia bawa. Ketika dibuka nampak ada bundelan uang dua bagian diikat dengan benang, itu kemasan Rp100 ribuan," jelas Ronny.
Saat petugas menanyakan untuk apa uang tersebut, AKBP ES berkelit dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Akhirnya keduanya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di lantai empat untuk dilakukan pendalaman, interogasi dan pemeriksaan berkaitan dengan temuan uang tersebut.
"Berdasarkan pengakuan AKBP ES jumlahnya Rp200 juta. Uang tersebut sementara masih disimpan penyidik Dirtipidkor Polri. Dari fakta yang bisa kita lihat bahwa uang Rp200 juta ini yang berada di dalam tas masih dibawa oleh AKBP ES dan belum diserahkan ke siapa pun juga," ujar Ronny.
"Fakta yang kita temukan belum ada tindak pidana kecuali membawaan uang sejumlah Rp200 juta, itu fakta yang sangat nyata dan belum ada perbuatan lain yang bisa dikategorikan sebagai sebuah perbuatan pidana. Misalnya suap, gratifikasi ataupun berkaitan dengan korupsi," tandas Ronny.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie. Menurut Ronny, belakangan diketahui, uang tersebut diduga kuat untuk mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri.
"Kami masih belum mengetahui uang itu untuk apa, kita lihat perkembangan tim penyidik nanti," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).
Ronny mengatakan, kejadian berawal pada saat tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menangkap tangan Kompol JAP selaku biro SDM Polda Metro Jaya dan AKBP ED yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah di Gedung Utama Mabes Polri, pada Jumat 21 Juni 2013, pukul 14.00 WIB.
"Sekira jam 14.00 WIB, petugas Dirtipidkor Bareskrim Polri mengamati gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang Pamen, AKBP ES dan Kompol JAP. Kedua Pamen tersebut kan sebagai tamu, bukan anggota staf di Gedung Utama," ucap Ronny.
Sebelum ditangkap oleh petugas di lift, petugas sempat memeriksa isi tas hitam besar yang dibawa oleh AKBP ES. "Sebelum masuk lift petugas langsung meminta AKBP ES berkenan membuka tas hitam yang dia bawa. Ketika dibuka nampak ada bundelan uang dua bagian diikat dengan benang, itu kemasan Rp100 ribuan," jelas Ronny.
Saat petugas menanyakan untuk apa uang tersebut, AKBP ES berkelit dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Akhirnya keduanya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di lantai empat untuk dilakukan pendalaman, interogasi dan pemeriksaan berkaitan dengan temuan uang tersebut.
"Berdasarkan pengakuan AKBP ES jumlahnya Rp200 juta. Uang tersebut sementara masih disimpan penyidik Dirtipidkor Polri. Dari fakta yang bisa kita lihat bahwa uang Rp200 juta ini yang berada di dalam tas masih dibawa oleh AKBP ES dan belum diserahkan ke siapa pun juga," ujar Ronny.
"Fakta yang kita temukan belum ada tindak pidana kecuali membawaan uang sejumlah Rp200 juta, itu fakta yang sangat nyata dan belum ada perbuatan lain yang bisa dikategorikan sebagai sebuah perbuatan pidana. Misalnya suap, gratifikasi ataupun berkaitan dengan korupsi," tandas Ronny.
(maf)