Hari ini, Paripurna DPR tentukan nasib RUU Ormas
Selasa, 25 Juni 2013 - 08:51 WIB
Hari ini, Paripurna DPR tentukan nasib RUU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) hari ini akan disahkan dalam sidang DPR RI.
Diperkirakan Sidang Paripurna kali ini tidak jauh berbeda dengan Paripurna Penentuan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 kemarin yaitu akan ada penolakan dari sejumlah fraksi. Namun diperkirakan Fraksi yang akan menolak RUU Ormas datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sejauh ini kita masih menolak," kata anggota DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ia beralasan, RUU Ormas belum memisahkan antara perkumpulan dengan organisasi. "Perlu ada perbedaan antara perkumpulan dengan organisasi. Sehingga perlu ada UU perkumpulan yang terpisah dari UU Ormas," kata Abdul menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan jika rancangan ini harus segera disahkan, kalau pun masih ada yang tak sejalan dengan undang-undang ini disarankan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjalani proses uji materi atau judicial review.
"Dan kalau memang kemudian masih ada Ormas yang keberatan, tentunya ada ruang untuk melakukan judicial review," kata Pramono.
Diperkirakan Sidang Paripurna kali ini tidak jauh berbeda dengan Paripurna Penentuan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 kemarin yaitu akan ada penolakan dari sejumlah fraksi. Namun diperkirakan Fraksi yang akan menolak RUU Ormas datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sejauh ini kita masih menolak," kata anggota DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ia beralasan, RUU Ormas belum memisahkan antara perkumpulan dengan organisasi. "Perlu ada perbedaan antara perkumpulan dengan organisasi. Sehingga perlu ada UU perkumpulan yang terpisah dari UU Ormas," kata Abdul menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan jika rancangan ini harus segera disahkan, kalau pun masih ada yang tak sejalan dengan undang-undang ini disarankan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjalani proses uji materi atau judicial review.
"Dan kalau memang kemudian masih ada Ormas yang keberatan, tentunya ada ruang untuk melakukan judicial review," kata Pramono.
(stb)