Jaksa beberkan transaksi miliaran uang Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah, kerap melakukan transaksi keuangan hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 24 Juni 2013, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan transaksi keuangan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Pada kurun Januari 2011 hingga Desember 2012, Fathanah telah melakukan transaksi keuangan dengan jumlah Rp 8.523.003.569 dari rekening Bank Mandiri KCP Imam Bonjol.
Transaksi pada 2011, antara lain:
a. Transfer ke 30 rekening dengan total Rp2.661.787.000.
b. Pemindahbukuan rekening sebesar Rp 552 juta.
c. Transfer melalui ATM Banking dan ATM sebanyak 299 kali dengan total Rp1.005.882.000.
d. Melakukan pembayaran kartu kredit sebanyak 16 kali dengan total Rp69 juta.
e. Transfer sebanyak empat kali senilai Rp190 juta
f. Membelanjakan Rp457.373.412, dengan M-Banking atau kartu kredit.
Transaksi pada 2012, antara lain:
a. Transfer ke 30 rekening dengan total Rp2.668.235.100.
b. Transfer ke melalui mobile banking sebanyak 311 kali dengan total Rp807 juta.
c. Pembayaran sejumlah Rp70 juta melalui empat kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu.
d. Pembayaran sejumlah Rp333.250.000 melalui dua kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu P.
e. Pembayaran sejumlah Rp206.301.300 untuk pembelian tiket pesawat.
f. Pembayaran kartu kredit sebanyak 35 kali dengan total Rp189.953.757
h. Membelanjakan uang Rp771.805.787 dengan M-Banking atau kartu kredit.
i. Penarikan tunai yang keseluruhannya sebesar Rp1.143.060.000.
Kurun waktu Juli 2012 s/d Januari 2013, telah melakukan transaksi sebesar Rp. 17.223 miliar dari rekening Bank Mandiri nomor : 157-0003414621 KCP Depok Kartini atas nama Ahmad Fathanah.
Transaksi tahun 2012 antara lain :
a. Transfer sejumlah Rp7,742 miliar kepada pihak lain melalui pemindah bukuan maupun mobile banking ke 25 orang.
b. Pemindah bukuan ke rekening yang tidak diketahui sebanyak dua kali sebesar Rp1,050 miliar.
c. Transaksi melalui mobile banking sebanyak 201 kali sebesar Rp762,3 juta.
d. Melakukan pembayaran sebesar Rp1.045 miliar.
e. Membelanjakan uang Rp1.658 miliar dengan M-banking atau kartu ATM.
f. Penarikan tunai untuk diberikan kepada pihak lain sejumlah Rp350 juta.
Transaksi 2013, antara lain:
a. Melakukan transfers sejumlah Rp1.146 miliar kepada pihak lain melalui pemindah bukuan.
b. Melakukan pemindah bukuan rekening sejumlah Rp500 juta.
c. Transaksi melalui mobile banking atau ATM sebanyak 57 kali berjumlah Rp458 juta.
d. Melakukan pembayaran tagihan kartu kresit milik terdakwa sebesar Rp96 juta.
e. Membelanjakan uang Rp637 juta.
f. Penarikan tunai untuk kepentingan terdakwa atau kepada pihak lain senilai Rp148 miliar.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 24 Juni 2013, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan transaksi keuangan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini.
Pada kurun Januari 2011 hingga Desember 2012, Fathanah telah melakukan transaksi keuangan dengan jumlah Rp 8.523.003.569 dari rekening Bank Mandiri KCP Imam Bonjol.
Transaksi pada 2011, antara lain:
a. Transfer ke 30 rekening dengan total Rp2.661.787.000.
b. Pemindahbukuan rekening sebesar Rp 552 juta.
c. Transfer melalui ATM Banking dan ATM sebanyak 299 kali dengan total Rp1.005.882.000.
d. Melakukan pembayaran kartu kredit sebanyak 16 kali dengan total Rp69 juta.
e. Transfer sebanyak empat kali senilai Rp190 juta
f. Membelanjakan Rp457.373.412, dengan M-Banking atau kartu kredit.
Transaksi pada 2012, antara lain:
a. Transfer ke 30 rekening dengan total Rp2.668.235.100.
b. Transfer ke melalui mobile banking sebanyak 311 kali dengan total Rp807 juta.
c. Pembayaran sejumlah Rp70 juta melalui empat kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu.
d. Pembayaran sejumlah Rp333.250.000 melalui dua kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu P.
e. Pembayaran sejumlah Rp206.301.300 untuk pembelian tiket pesawat.
f. Pembayaran kartu kredit sebanyak 35 kali dengan total Rp189.953.757
h. Membelanjakan uang Rp771.805.787 dengan M-Banking atau kartu kredit.
i. Penarikan tunai yang keseluruhannya sebesar Rp1.143.060.000.
Kurun waktu Juli 2012 s/d Januari 2013, telah melakukan transaksi sebesar Rp. 17.223 miliar dari rekening Bank Mandiri nomor : 157-0003414621 KCP Depok Kartini atas nama Ahmad Fathanah.
Transaksi tahun 2012 antara lain :
a. Transfer sejumlah Rp7,742 miliar kepada pihak lain melalui pemindah bukuan maupun mobile banking ke 25 orang.
b. Pemindah bukuan ke rekening yang tidak diketahui sebanyak dua kali sebesar Rp1,050 miliar.
c. Transaksi melalui mobile banking sebanyak 201 kali sebesar Rp762,3 juta.
d. Melakukan pembayaran sebesar Rp1.045 miliar.
e. Membelanjakan uang Rp1.658 miliar dengan M-banking atau kartu ATM.
f. Penarikan tunai untuk diberikan kepada pihak lain sejumlah Rp350 juta.
Transaksi 2013, antara lain:
a. Melakukan transfers sejumlah Rp1.146 miliar kepada pihak lain melalui pemindah bukuan.
b. Melakukan pemindah bukuan rekening sejumlah Rp500 juta.
c. Transaksi melalui mobile banking atau ATM sebanyak 57 kali berjumlah Rp458 juta.
d. Melakukan pembayaran tagihan kartu kresit milik terdakwa sebesar Rp96 juta.
e. Membelanjakan uang Rp637 juta.
f. Penarikan tunai untuk kepentingan terdakwa atau kepada pihak lain senilai Rp148 miliar.
(lal)