KPK dalami keterlibatan Bupati Bogor terkait lahan makam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin, dalam kasus korupsi pengadaan lahan makam seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Penyelidikan ini intens dilakukan menyusul dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut sumber SINDO di KPK, salah satu pejabat di Pemkab Bogor saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu menyatakan, dalam pengurusan izin lokasi tanah makam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, ada sejumlah uang yang diterima pejabat Pemkab Bogor.
Karenanya menurut sumber SINDO tersebut, penyidik KPK harus bisa membuktikan adanya penerimaan dana atau gratifikasi yang diduga diterima pejabat teras di Kabupaten Bogor.
Sementara, Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui pesan singkat short message service (sms) menyatakan, terkait tanda tangan yang dibubuhkannya dalam izin lokasi, itu merupakan tugas administratif bupati.
Menurut bupati, sepanjang standart operating prosedure (SOP) pengurusan surat telah dilalui dan diparaf para peneliti, dirinya (bupati) akan menandatanganinya. Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga menampik telah menerima aliran dana pengurusan izin lokasi lahan makam tersebut. “Insya Allah Bupati tidak menerimanya,” tulis Rachmat Yasin dalam sms-nya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan, KPK tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun harus dilengkapi alat bukti lain. Menurut Johan, pengakuan akan bernilai tinggi jika disertai alat bukti pendukung yang cukup.
“Jadi tidak hanya terbatas dari pengakuan saja. Karenanya tugas penyidik KPK adalah membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Jadi walaupun tidak mengaku menerima jika ada bukti tetap kita proses,” ungkap Johan.
Johan menegaskan, KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pengadaan tanah makam tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mengenai unsur tindak pidana gratifikasi, pelakunya, kata Johan, akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin, Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Adang Sutandar, dan Sekda Kabupaten Bogor Nurhayati.
Penyidik juga pernah memeriksa Kepala BPT Kabupaten Bogor Udin Syamsuddin, Sekretaris BPT Rizal Hidayat, dan Kabid Perizinan BPT Abdul Aziz.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu. Ketiganya disangka sebagai penerima suap senilai Rp800 juta. Sementara dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap adalah Sentot Susilo selaku Direktur PT Gerindo Perkasa dan Nana Supriatna dari swasta.
Penyelidikan ini intens dilakukan menyusul dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut sumber SINDO di KPK, salah satu pejabat di Pemkab Bogor saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu menyatakan, dalam pengurusan izin lokasi tanah makam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, ada sejumlah uang yang diterima pejabat Pemkab Bogor.
Karenanya menurut sumber SINDO tersebut, penyidik KPK harus bisa membuktikan adanya penerimaan dana atau gratifikasi yang diduga diterima pejabat teras di Kabupaten Bogor.
Sementara, Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui pesan singkat short message service (sms) menyatakan, terkait tanda tangan yang dibubuhkannya dalam izin lokasi, itu merupakan tugas administratif bupati.
Menurut bupati, sepanjang standart operating prosedure (SOP) pengurusan surat telah dilalui dan diparaf para peneliti, dirinya (bupati) akan menandatanganinya. Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga menampik telah menerima aliran dana pengurusan izin lokasi lahan makam tersebut. “Insya Allah Bupati tidak menerimanya,” tulis Rachmat Yasin dalam sms-nya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan, KPK tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun harus dilengkapi alat bukti lain. Menurut Johan, pengakuan akan bernilai tinggi jika disertai alat bukti pendukung yang cukup.
“Jadi tidak hanya terbatas dari pengakuan saja. Karenanya tugas penyidik KPK adalah membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Jadi walaupun tidak mengaku menerima jika ada bukti tetap kita proses,” ungkap Johan.
Johan menegaskan, KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pengadaan tanah makam tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mengenai unsur tindak pidana gratifikasi, pelakunya, kata Johan, akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
KPK sebelumnya telah memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin, Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Adang Sutandar, dan Sekda Kabupaten Bogor Nurhayati.
Penyidik juga pernah memeriksa Kepala BPT Kabupaten Bogor Udin Syamsuddin, Sekretaris BPT Rizal Hidayat, dan Kabid Perizinan BPT Abdul Aziz.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu. Ketiganya disangka sebagai penerima suap senilai Rp800 juta. Sementara dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap adalah Sentot Susilo selaku Direktur PT Gerindo Perkasa dan Nana Supriatna dari swasta.
(maf)