Mendagri persilakan RUU Ormas digugat ke MK
Senin, 24 Juni 2013 - 18:11 WIB
Mendagri persilakan RUU Ormas digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Pihak DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) pada Selasa 25 Juni 2013, besok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mempersilakan kepada siapapun yang tidak menerima disahkannya RUU tersebut, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," kata Gamawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Gamawan mengakui, pihaknya tetap memantau sikap penolakan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap RUU Ormas tersebut.
"Kalau saya baca enggak usah ada undang-undangnya. Kan enggak mungkin 96.000 Ormas enggak ada undang-undangnya. Ormas sudah ada undang-undangnya, kita perbaharui ini dengan memperhatikan, sangat menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi juga harus ada pembatasan menurut UUD (Undang-Undang Dasar) itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam UUD 45 pasal 28 J mengatakan, kebebasan harus dibatasi menurut undang-undang, untuk menjamin kebebasan orang lain. "Kalau semua sebebas-bebasnya kan mengganggu orang lain juga," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mempersilakan kepada siapapun yang tidak menerima disahkannya RUU tersebut, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," kata Gamawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).
Gamawan mengakui, pihaknya tetap memantau sikap penolakan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap RUU Ormas tersebut.
"Kalau saya baca enggak usah ada undang-undangnya. Kan enggak mungkin 96.000 Ormas enggak ada undang-undangnya. Ormas sudah ada undang-undangnya, kita perbaharui ini dengan memperhatikan, sangat menghormati HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi juga harus ada pembatasan menurut UUD (Undang-Undang Dasar) itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam UUD 45 pasal 28 J mengatakan, kebebasan harus dibatasi menurut undang-undang, untuk menjamin kebebasan orang lain. "Kalau semua sebebas-bebasnya kan mengganggu orang lain juga," pungkasnya.
(maf)