PKS heran Ketua DPR tak tahu pasal Lapindo

Kamis, 20 Juni 2013 - 18:25 WIB
PKS heran Ketua DPR...
PKS heran Ketua DPR tak tahu pasal Lapindo
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, mengaku heran jika Pimpinan DPR RI baru mengetahui adanya alokasi dana Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo yang tercantum dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013.

"Seharusnya tahu atau pura-pura tidak tahu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, dengan sudah tercantumnya kepastian itu melalui Pasal 9 UU APBN-P Tahun 2013 maka fraksi yang menyetujui pengesahan peraturan itu harus bertanggungjawab.

"Dalam draf RUU APBN kan jelas fraksi atau partai yang mendukung atau setuju RUU APBN kemarin haru bertanggungjawab," tegasnya.

Dia melanjutkan, PKS pun tidak menyetujui adanya Pasal 9 mengenai alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo yang dikeluarkan melalui kas negara.

Karenanya, Ia pun mendesak berbagai pihak untuk bisa mengkritisi alasan fraksi yang mendukung UU APBN-P Tahun 2013 termasuk mengenai pasal tersebut.

"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN tersebut."

"Aneh rasanya apabila fraksi atau anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU APBN tidak tahu Pasal 9," tuntasnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved