PKS heran Ketua DPR tak tahu pasal Lapindo
Kamis, 20 Juni 2013 - 18:25 WIB

PKS heran Ketua DPR tak tahu pasal Lapindo
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, mengaku heran jika Pimpinan DPR RI baru mengetahui adanya alokasi dana Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo yang tercantum dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013.
"Seharusnya tahu atau pura-pura tidak tahu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, dengan sudah tercantumnya kepastian itu melalui Pasal 9 UU APBN-P Tahun 2013 maka fraksi yang menyetujui pengesahan peraturan itu harus bertanggungjawab.
"Dalam draf RUU APBN kan jelas fraksi atau partai yang mendukung atau setuju RUU APBN kemarin haru bertanggungjawab," tegasnya.
Dia melanjutkan, PKS pun tidak menyetujui adanya Pasal 9 mengenai alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo yang dikeluarkan melalui kas negara.
Karenanya, Ia pun mendesak berbagai pihak untuk bisa mengkritisi alasan fraksi yang mendukung UU APBN-P Tahun 2013 termasuk mengenai pasal tersebut.
"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN tersebut."
"Aneh rasanya apabila fraksi atau anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU APBN tidak tahu Pasal 9," tuntasnya.
Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
"Seharusnya tahu atau pura-pura tidak tahu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2013).
Menurutnya, dengan sudah tercantumnya kepastian itu melalui Pasal 9 UU APBN-P Tahun 2013 maka fraksi yang menyetujui pengesahan peraturan itu harus bertanggungjawab.
"Dalam draf RUU APBN kan jelas fraksi atau partai yang mendukung atau setuju RUU APBN kemarin haru bertanggungjawab," tegasnya.
Dia melanjutkan, PKS pun tidak menyetujui adanya Pasal 9 mengenai alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo yang dikeluarkan melalui kas negara.
Karenanya, Ia pun mendesak berbagai pihak untuk bisa mengkritisi alasan fraksi yang mendukung UU APBN-P Tahun 2013 termasuk mengenai pasal tersebut.
"Terkait dengan kenapa Pasal 9 bisa masuk, sangat layak dipertanyakan kepada fraksi-fraksi yang mendukung atau menyetujui UU APBN tersebut."
"Aneh rasanya apabila fraksi atau anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU APBN tidak tahu Pasal 9," tuntasnya.
Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)