Kejagung belum menahan tersangka korupsi SKBDN
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki alasan untuk menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fither Simarmata dan mantan Kepala ASEI cabang Jakarta Hariyono yang menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) oleh PT ASEI dan PT Kawan Kita Bahana (PT KKB).
Tim penyidik masih mencari alat bukti kuat untuk dapat menahan kedua tersangka tersebut.
"Itu kan tergantung penyidiknya, kalau memang masih belum dibutuhkan untuk ditahan, ya belum. Tergantung penyidiknya nantilah," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisma di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Menurut Adi, tidak semua tersangka yang diperiksa Kejagung harus ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal 2013 Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka.
Keduanya menerbitkan transaksi SKBDN namun menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Tim penyidik masih mencari alat bukti kuat untuk dapat menahan kedua tersangka tersebut.
"Itu kan tergantung penyidiknya, kalau memang masih belum dibutuhkan untuk ditahan, ya belum. Tergantung penyidiknya nantilah," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisma di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Menurut Adi, tidak semua tersangka yang diperiksa Kejagung harus ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal 2013 Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka.
Keduanya menerbitkan transaksi SKBDN namun menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
(lns)