Tifatul mendadak nongol di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendadak menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta selatan. Apa tujuan kedatangan Anggota Majelis Syuro ini?
Tifatul mengaku, datang ke Pengadilan Tipikor hanya ingin menyaksikan sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
"Mampir lihat sidang. Tapi tahunya belum mulai," ujar Tifatul di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Ketika disinggung mengenai tuntutan dalam kasus IM2, mantan Presiden PKS itu enggan mengomentarinya berhubung sudah masuk substansi. "Ini sudah masuk persidangan saya enggak mau berkomentar soal substansi. Saya ke sini mampir," pungkasnya.
Seperti diketahui, Indar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menuntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tifatul mengaku, datang ke Pengadilan Tipikor hanya ingin menyaksikan sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
"Mampir lihat sidang. Tapi tahunya belum mulai," ujar Tifatul di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).
Ketika disinggung mengenai tuntutan dalam kasus IM2, mantan Presiden PKS itu enggan mengomentarinya berhubung sudah masuk substansi. "Ini sudah masuk persidangan saya enggak mau berkomentar soal substansi. Saya ke sini mampir," pungkasnya.
Seperti diketahui, Indar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
Jaksa menyatakan Indar dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menuntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(kri)