Hingga kini tersangka kasus ASEI belum masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah diperiksa selama 10 jam, kedua tersangka untuk kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB), tidak juga ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, kedua tersangka itu adalah Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono sebagai mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik, terkait kasus tersebut.
"Kalau saya jawab tanpa koordinasi dengan penyidiknya, kurang baik. Kita tunggu jawabannya nanti," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (19/6/2013).
Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman, dia tidak memberikan keterangan sama sekali, terkait dua tersangka yang sudah diperiksa olehnya selama 10 jam namun tidak ditahan juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013.
Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung hanya terus menerus menjalani pemeriksaan, tidak seperti kasus Flame Turbin yang sudah ditahan lima orang tersangka oleh tim penyidik Kejagung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Diketahui, kedua tersangka itu adalah Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan ASEI dan Hariyono sebagai mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik, terkait kasus tersebut.
"Kalau saya jawab tanpa koordinasi dengan penyidiknya, kurang baik. Kita tunggu jawabannya nanti," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (19/6/2013).
Namun, saat dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman, dia tidak memberikan keterangan sama sekali, terkait dua tersangka yang sudah diperiksa olehnya selama 10 jam namun tidak ditahan juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada awal tahun 2013.
Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung hanya terus menerus menjalani pemeriksaan, tidak seperti kasus Flame Turbin yang sudah ditahan lima orang tersangka oleh tim penyidik Kejagung.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
(maf)