DPR ogah dibilang kecolongan soal pasal Lapindo

Rabu, 19 Juni 2013 - 17:43 WIB
DPR ogah dibilang kecolongan...
DPR ogah dibilang kecolongan soal pasal Lapindo
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD), Achsanul Qosasih menolak jika DPR RI dianggap kecolongan dengan masuknya Pasal 9 dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.

Pasal 9 dalam UU APBN-P Tahun 2013 tersebut berisi tentang alokasi dana senilai Rp155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Achsanul, seluruh fraksi mengikuti pembahasan UU APBN-P sehingga tidak tepat jika dikatakan kecolongan.

"Mereka ikut (pembahasan), enggak pas dibilang kecolongan," kata Achsanul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Ia juga membantah jika ada kesepakatan politik di balik pasal tersebut. Dirinya berpendapat, setiap tahun pemerintah selalu mengalokasikan dana untuk lumpur Lapindo.

"Enggak lah (deal politik). (Tahun) 2012, juga ada Lapindo, 2011 juga ada, artinya itu sudah setiap tahun ada alokasi untuk Lapindo, kecuali kalau sebelumnya ga ada," ungkapnya.

Karena itu, jika memang ada yang merasa keberatan terhadap UU APBN-P Tahun 2013 khususnya mengenai pasal tersebut, Ketua DPP PD ini pun mempersilahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Uji materi hak masyarakat, penetapan pasal di lapindo itu dasarnya keputusan karena Lapindo bencana alam, negara wajib recovery, itu kenapa muncul, itu penggantian," tuntasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0784 seconds (0.1#10.140)