Kejagung percepat kasus dugaan korupsi flame turbin

Selasa, 18 Juni 2013 - 14:33 WIB
Kejagung percepat kasus dugaan korupsi flame turbin
Kejagung percepat kasus dugaan korupsi flame turbin
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan flame turbin tahun 2007 sektor pembangkit Belawan, Medan, Sumut, yang diduga merugikan negara sebesar Rp23 miliar.

"Yang jelas penanganan perkara yang terkait Belawan, Sumut, itu memang saya minta supaya dipercepat penyelesaiannya," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya yakni Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis.

Mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Sementara satu tersangka lainnya yakni, Direktur CV Sri Makmur Yeni selaku rekanan proyek tersebut hingga kini belum dapat dihadirkan. Diduga, Yeni menggunakan identitas palsu.

Menanggapi hal tersebut, Andhi juga mengatakan akan memeriksa penanganan perkara tersebut ke penyidik. Dia juga menyatakan, Kejagung dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Yuni.

"Nanti saya cek sama penyidik. Upaya tegas bisa saja dilakukan kalau dipandang perlu," tandas Andhi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)