Terdakwa tak ditahan, Kejagung kecewa dengan sikap pengadilan

Selasa, 18 Juni 2013 - 12:23 WIB
Terdakwa tak ditahan,...
Terdakwa tak ditahan, Kejagung kecewa dengan sikap pengadilan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengaku kecewa dengan sikap pengadilan yang sampai saat ini masih tidak menahan terdakwa sewaktu diadili.

Menurut Andhi, hal ini akan menyebabkan banyaknya terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) akan melarikan diri dan hal ini juga akan membuat jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.

"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Andhi juga mengatakan bahwa kebijakan jaksa untuk menahan hanya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang untuk menahan ada pada kekuasaan hakim, namun hal tersebut sering kali diabaikan.

"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.

Selain itu Andhi Nirwanto juga berpandangan, disamping perlu mendorong percepatan penanganan perkara korupsi, juga terdapat sistem peradilan yang juga perlu dibenahi saat ini dalam menegakkan keadilan. Andhi juga menghimbau agar semua pihak dapan melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.

"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis. Sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya baru nyari-nyari orangnya dimana ? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," katanya.

Namun, Andhi menegaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani hingga tahap eksekusi.

"Kita bertekad sepanjang yang inkrah kita cari, nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," tandas Andhi.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved