Terdakwa tak ditahan, Kejagung kecewa dengan sikap pengadilan
Selasa, 18 Juni 2013 - 12:23 WIB
Terdakwa tak ditahan, Kejagung kecewa dengan sikap pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengaku kecewa dengan sikap pengadilan yang sampai saat ini masih tidak menahan terdakwa sewaktu diadili.
Menurut Andhi, hal ini akan menyebabkan banyaknya terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) akan melarikan diri dan hal ini juga akan membuat jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.
"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Andhi juga mengatakan bahwa kebijakan jaksa untuk menahan hanya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang untuk menahan ada pada kekuasaan hakim, namun hal tersebut sering kali diabaikan.
"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.
Selain itu Andhi Nirwanto juga berpandangan, disamping perlu mendorong percepatan penanganan perkara korupsi, juga terdapat sistem peradilan yang juga perlu dibenahi saat ini dalam menegakkan keadilan. Andhi juga menghimbau agar semua pihak dapan melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.
"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis. Sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya baru nyari-nyari orangnya dimana ? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," katanya.
Namun, Andhi menegaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani hingga tahap eksekusi.
"Kita bertekad sepanjang yang inkrah kita cari, nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," tandas Andhi.
Menurut Andhi, hal ini akan menyebabkan banyaknya terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) akan melarikan diri dan hal ini juga akan membuat jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.
"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Andhi juga mengatakan bahwa kebijakan jaksa untuk menahan hanya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang untuk menahan ada pada kekuasaan hakim, namun hal tersebut sering kali diabaikan.
"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.
Selain itu Andhi Nirwanto juga berpandangan, disamping perlu mendorong percepatan penanganan perkara korupsi, juga terdapat sistem peradilan yang juga perlu dibenahi saat ini dalam menegakkan keadilan. Andhi juga menghimbau agar semua pihak dapan melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.
"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis. Sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya baru nyari-nyari orangnya dimana ? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," katanya.
Namun, Andhi menegaskan kalau pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani hingga tahap eksekusi.
"Kita bertekad sepanjang yang inkrah kita cari, nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," tandas Andhi.
(kri)