Kejagung periksa tim teknis pengadaan pesawat latih
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan kedua orang saksi itu adalah anggota dari tim teknis pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator.
"Keduanya sama-sama anggota tim teknis pengadaan pesawat latih, yaitu Dian K dan Edi Eko," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Untung melanjutkan, khusus untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung akan dilakukan di STPI Curug.
"Khusus untuk STPI, pemeriksaan saksi masih dilakukan di STPI Curug," tandas Untung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012. Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan kedua orang saksi itu adalah anggota dari tim teknis pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator.
"Keduanya sama-sama anggota tim teknis pengadaan pesawat latih, yaitu Dian K dan Edi Eko," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Untung melanjutkan, khusus untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung akan dilakukan di STPI Curug.
"Khusus untuk STPI, pemeriksaan saksi masih dilakukan di STPI Curug," tandas Untung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012. Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(kri)