Harga BBM naik, tak perlu persetujuan DPR

Selasa, 18 Juni 2013 - 00:15 WIB
Harga BBM naik, tak...
Harga BBM naik, tak perlu persetujuan DPR
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjelaskan sebenarnya untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak perlu persetujuan dari DPR RI.

"Karena sudah disetujui tahun lalu, sudah ketok palu bahwa untuk menaikkan harga BBM adalah domain pemerintah. Jadi, sudah tak bisa DPR mengatakan tak setuju kenaikan harga BBM,"ujar Jero di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Namun yang menjadi domain pada rapat paripurna DPR RI tersebut adalah persetujuan DPR RI terkait kompensasi dari rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yang sudah dipaketkan di alam RAPBN-P.

"Kita sudah ada dana awal, raskin kan sudah ada, kemudian beasiswa miskin kan sudah ada. Tapi karena ini ada kenaikan BBM, kalau enggak ada kenaikan BBM sudah ada anggarannya tapi terbatas. Karena ada kenaikan harga BBM, pemerintah ingin menambah, ditambah beras miskinnya, ditambah juga beasiswa miskinnya, ditambah juga bantuan lansung sementara masyarakat (BLSM). Nah untuk yang itulah, tambahan inilah yang membutuhkan persetujuan DPR," jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7075 seconds (0.1#10.140)