DCS ditetapkan, parpol tak boleh asal ubah caleg

Jum'at, 14 Juni 2013 - 16:17 WIB
DCS ditetapkan, parpol...
DCS ditetapkan, parpol tak boleh asal ubah caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (13/6/2013) kemarin. Di hari yang sama KPU juga mengumumkan nama caleg yang telah lolos verifikasi dan terdaftar dalam DCS.

Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, setelah DCS ditetapkan partai politik (parpol) tidak dapat lagi memperbaiki berkas caleg atau pun mengganti caleg yang telah diusungnya.

"DCS dapat berubah hanya karena tiga hal, atas laporan dan tanggapan masyarakat, meninggal dunia, dan mengundurkan diri," ujar Arief saat berbincang dengan Sindonews, Jumat (14/6/2013).

Dia menjelaskan, tujuan diumumkannya DCS kepada masyarakat adalah supaya masyarakat dapat mengenali dan memberikan masukan terhadap caleg yang telah diusung partai politik peserta pemilu 2014.

Parpol sebelumnya diberi ruang untuk memperbaiki berkas calegnya sebanyak dua kali yakni pada saat diumukannya hasil verifikasi tahap I dan II. Namun setelah KPU menetapkan DCS pada Kamis (13/6/2013) kemarin, parpol tidak diberi ruang lagi untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya, kecuali ada masukan dari masyarakat.

Selanjutnya KPU akan menetapkan DCS menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 25 Agustus 2013. DCT yang ditetapkan KPU tidak dapat diubah lagi baik oleh KPU maupun parpol, namun terbuka ruang sengketa bagi individu atau parpol yang merasa dirugikan dengan ditetapkannya DPT oleh KPU.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7134 seconds (0.1#10.140)