Bawaslu proses pengaduan Partai Gerindra, PPP dan PAN

Jum'at, 14 Juni 2013 - 15:45 WIB
Bawaslu proses pengaduan...
Bawaslu proses pengaduan Partai Gerindra, PPP dan PAN
A A A
Sindonews.com - Tiga partai politik (Parpol) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu menyusul pencoretan beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinilai tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Tiga parpol yang melapor itu, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya sudah memroses laporan tiga parpol itu. "Kita sudah proses," ujar Muhammad dikantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).

Hari ini, Bawaslu sudah mengklarifikasi terhadap para pelapor. Rencananya, segera ada keputusan terhadap laporan dari Partai Gerindra.

"Keputusan terkait laporan (Partai Gerindra) itu. Jadi sudah diregister, dan memenuhi syarat untuk diteruskan sebagai sebuah aduan pelanggaran," ujarnya.

Sementara untuk sanksi, lanjut Muhammad, Bawaslu belum menyimpulkan. "Di dalam kesimpulan kita akan ada penjelasan atau ada ketegasan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran sengketa. Dimungkinkan sengketa, karena sengketa itu tidak hanya sengketa tata usaha negara saja, tapi juga sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU telah mencoret 87 bacaleg DPR RI. Semua bacaleg yang dicoret itu yakni Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I dan Partai Hanura dari Dapil Jawa Barat II. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan yakni 30 persen.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8403 seconds (0.1#10.140)