Kebijakan KPU gugurkan DCS bertentangan dengan konstitusi
Kamis, 13 Juni 2013 - 08:31 WIB
Kebijakan KPU gugurkan DCS bertentangan dengan konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berpotensi cacat hukum.
Hal itu karena adanya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat pengajuan bacaleg di suatu daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi ketentuan terkait calon perempuan.
"Kebijakan yang pada gilirannya akan membatalkan keikutsertaan parpol di sejumlah dapil itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi yang menjamin setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih," kata Said, lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (13/6/2013).
Menurutnya,bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut, kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat.
"Lebih dari itu, UU (Undang-undang) tidak pernah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan sanksi dalam bentuk diskualifikasi, seperti yang kini menimpa PAN (Partai Amanat Nasional), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPU telah mengugurkan caleg dari PPP, PKPI, Partai Gerindra, dan PAN di beberapa dapil. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, tidak lolosnya caleg dari empat partai politik (parpol) tersebut, karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemil
Hal itu karena adanya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat pengajuan bacaleg di suatu daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi ketentuan terkait calon perempuan.
"Kebijakan yang pada gilirannya akan membatalkan keikutsertaan parpol di sejumlah dapil itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi yang menjamin setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih," kata Said, lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (13/6/2013).
Menurutnya,bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut, kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat.
"Lebih dari itu, UU (Undang-undang) tidak pernah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan sanksi dalam bentuk diskualifikasi, seperti yang kini menimpa PAN (Partai Amanat Nasional), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPU telah mengugurkan caleg dari PPP, PKPI, Partai Gerindra, dan PAN di beberapa dapil. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, tidak lolosnya caleg dari empat partai politik (parpol) tersebut, karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemil
(maf)