Bacaleg dicoret, Hatta minta KPU bersikap adil

Rabu, 12 Juni 2013 - 21:03 WIB
Bacaleg dicoret, Hatta...
Bacaleg dicoret, Hatta minta KPU bersikap adil
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berlaku tidak adil. Kekecewaan tersebut menanggapi dicoretnya semua bakal calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I karena dianggap tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Saya sudah minta dilakukan protes. Enggak masuk akal. Kalau dia (bakal caleg perempuan) didiskualifikasi, masa yang lain yang tidak bersalah juga didiskualifikasi," ujar Hatta di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Apa yang dilakukan KPU kepada PAN, dinilainya sudah melanggar hak asasi. Karena itu, pihaknya akan menuntut keadilan terhadap KPU.

"Ini melanggar hak asasi, bukan karena kesalahannya dia dihukum. Kita minta diperbaiki demi keadilan. Adil saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengugurkan calon anggota legislatif dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Penyebabnya, empat parpol tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.

"Parpol yang dimaksud adalah Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, lanjut dia, keterwakilan 30 persen perempuan meski dipenuhi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, kata dia, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil tersebut.

Lebih lanjut dia menuturkan, selain persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menambahkan, tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
(kri)
Berita Terkait
22 Tahun PAN, Ini Perolehan...
22 Tahun PAN, Ini Perolehan Suaranya dari Pemilu ke Pemilu
Deretan Gubernur dan...
Deretan Gubernur dan Menteri Hadiri Bimtek PAN di Bali
Akhirnya Wiranto Menjawab...
Akhirnya Wiranto Menjawab soal Kabar Bergabung ke PAN
Partai Terbuka, PAN...
Partai Terbuka, PAN Wadah Semua Golongan Bersinergi
Gelar Rakernas, Perempuan...
Gelar Rakernas, Perempuan Amanat Nasional PAN Panaskan Mesin Partai Jelang Pemilu 2024
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved