Putri Djoko pantau sidang ayahnya dari televisi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo (DS), hari ini, Selasa (11/6/2013), menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Jenderal bintang dua itu pun juga disidangkan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Dalam sidang yang sudah sekian kalinya digelar tersebut, putri dari Djoko bernama Poppy Femialya ternyata juga hadir dalam persidangan ayahnya tersebut. Namun, dia tidak mau melihat secara langsung persidangan ayahnya tersebut di ruang persidangan.
Djoko sendiri mempunyai empat anak yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Sheby Adyaning Wara Susilo dan Eva Susilo Handayani. Poppy yang terlihat memakai baju berwarna biru dan berpadu warna putih serta membawa seorang anak kecil itu pun memilih untuk menyaksikan persidangan ayahnya dengan cara lain.
Dengan dikawal seorang pengawal berpakaian safari, Poppy melihat sidang ayahnya melalui pesawat televisi yang ada di lantai dasar gedung Tipikor tersebut.
Ekspresi Poppy pun terlihat tegang saat mengikuti proses persidangan yang sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB siang tadi. Berkali kali, wanita tersebut menutupi mukanya dengan kedua tangganya. Dia pun tidak berbicara banyak saat menyaksikan ayahnya saat berada di kursi pesakitan pengadilan Tipikor.
Nama Poppy sendiri diketahui pernah dimanfaatkan oleh ayahnya dalam kasus TPPU. Fakta tersebut terlihat ketika pada tanggal 14 Desember 2007 Djoko menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 meter persegi berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Nilainya Rp2.967.539.000.
Selain itu, pada tanggal 11 Maret 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 287 meter persegi (m2) dengan SHM nomor 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan, Yogyakarta dengan harga Rp300.000.000.
Terdakwa juga membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan SHM nomor 01240/panembahan yang terletak di Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan akta jual beli nilainya Rp250.000.000 padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp2.000.000.000.
Dalam sidang yang sudah sekian kalinya digelar tersebut, putri dari Djoko bernama Poppy Femialya ternyata juga hadir dalam persidangan ayahnya tersebut. Namun, dia tidak mau melihat secara langsung persidangan ayahnya tersebut di ruang persidangan.
Djoko sendiri mempunyai empat anak yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Sheby Adyaning Wara Susilo dan Eva Susilo Handayani. Poppy yang terlihat memakai baju berwarna biru dan berpadu warna putih serta membawa seorang anak kecil itu pun memilih untuk menyaksikan persidangan ayahnya dengan cara lain.
Dengan dikawal seorang pengawal berpakaian safari, Poppy melihat sidang ayahnya melalui pesawat televisi yang ada di lantai dasar gedung Tipikor tersebut.
Ekspresi Poppy pun terlihat tegang saat mengikuti proses persidangan yang sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB siang tadi. Berkali kali, wanita tersebut menutupi mukanya dengan kedua tangganya. Dia pun tidak berbicara banyak saat menyaksikan ayahnya saat berada di kursi pesakitan pengadilan Tipikor.
Nama Poppy sendiri diketahui pernah dimanfaatkan oleh ayahnya dalam kasus TPPU. Fakta tersebut terlihat ketika pada tanggal 14 Desember 2007 Djoko menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 meter persegi berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Nilainya Rp2.967.539.000.
Selain itu, pada tanggal 11 Maret 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 287 meter persegi (m2) dengan SHM nomor 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan, Yogyakarta dengan harga Rp300.000.000.
Terdakwa juga membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan SHM nomor 01240/panembahan yang terletak di Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan akta jual beli nilainya Rp250.000.000 padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp2.000.000.000.
(maf)