Polri tak berwenang blokir situs
A
A
A
Sindonews.com - Situs-situs tentang cara merakit bom saat ini bermunculan. Situs bernuansa terorisme itu dinilai meresahkan masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun sudah mulai mendata situs-situs tersebut. Namun, korps Bhayangkara ini tak berwenang untuk memblokir situsi-situs tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan sekarang era keterbukaan dan teknologi, jadi semua masyarakat bisa manfaatkan teknologi yang ada, termasuk ada saja pihak-pihak memanfaatkannya untuk hal negatif.
"Namun, di era bebas ini pembatasan untuk keterbukaan seperti itukan agak sulit. Nah, Polri bekerjasama dengan kementerian terkait tentunya melakukan pengawasan," jelas Agus kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Selasa (11/6/2013).
Sementara itu, untuk pemblokiran ataupun pembredelan ini ada kementrian yang lebih berwenang. Saat ini, kata Agus semua data yang dimiliki Kepolisian sudah dikomunikasikan termasuk keluhan masyarakat terkait situs negatif.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran. Kewenangangna justru pada kementrian, karena sifatnya kita berkoordinasi memberikan masukan kepada kementrian terkait untuk melakukan langkah-langkah agar masyarakat kita ini dapat terbebas info menyesatkan," tuntasnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun sudah mulai mendata situs-situs tersebut. Namun, korps Bhayangkara ini tak berwenang untuk memblokir situsi-situs tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan sekarang era keterbukaan dan teknologi, jadi semua masyarakat bisa manfaatkan teknologi yang ada, termasuk ada saja pihak-pihak memanfaatkannya untuk hal negatif.
"Namun, di era bebas ini pembatasan untuk keterbukaan seperti itukan agak sulit. Nah, Polri bekerjasama dengan kementerian terkait tentunya melakukan pengawasan," jelas Agus kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Selasa (11/6/2013).
Sementara itu, untuk pemblokiran ataupun pembredelan ini ada kementrian yang lebih berwenang. Saat ini, kata Agus semua data yang dimiliki Kepolisian sudah dikomunikasikan termasuk keluhan masyarakat terkait situs negatif.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran. Kewenangangna justru pada kementrian, karena sifatnya kita berkoordinasi memberikan masukan kepada kementrian terkait untuk melakukan langkah-langkah agar masyarakat kita ini dapat terbebas info menyesatkan," tuntasnya.
(lns)