KPK periksa saksi baru dalam kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembangkan penyidikan kasus bailout Bank Century. Hari ini, penyidik memanggil saksi baru dari kasus itu.
Dia adalah Bambang Kusmianto yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).
Dari kasus Century itu KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF).
BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
Dia adalah Bambang Kusmianto yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).
Dari kasus Century itu KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF).
BM merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Sementara SCF adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia. BM dan SCF disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
(lns)