Pra peradilan Antasari kembali digelar, adik Nasrudin bersaksi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang pra peradilan Antasari Azhar kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari kali ini akan menghadirkan adik Almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.
"Saksi Andi Syamsuddin yang akan membongkar lebih dalam tipu daya rekayasa SMS gelap," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2013).
Selain menghadirkan adik kandung Almarhum Nasrudin, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung.
""Persidangan praperadilan Antasari Azhar perkara SMS gelap, akan ajukan saksi ahli IT dari ITB Dr Agung Harsoyo yang akan membongkar lebih dalam misteri SMS gelap tersebut," jelas Boyamin.
Keterangan dua saksi yang dihadirkan Antasari, diharapkan akan mengungkap SMS ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum pembunuhan.
Hingga saat ini Antasari bersikukuh tidak pernah mengancam akan membunuh Nasrudin melalui SMS, bahkan Antasari merasa tidak memiliki nomor telepon Nasrudin. Dalam sidang pra peradilan ini Antasari berupaya membuktikan bahwasanya SMS ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin itu dikirim oleh orang lain.
Jika persoalan ancaman SMS ini terungkap, maka Antasari berpeluang bebas dari hukumannya dengan dibuka kembali persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap NAsrudin Zulkarnaen karena ditemukannya bukti hukum baru.
Atas kasus pembunuhan berencana ini, Antasari telah divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010 lalu. Antasari dinyatakan terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana tersebut.
"Saksi Andi Syamsuddin yang akan membongkar lebih dalam tipu daya rekayasa SMS gelap," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2013).
Selain menghadirkan adik kandung Almarhum Nasrudin, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan ahli IT dari Institut Teknologi Bandung.
""Persidangan praperadilan Antasari Azhar perkara SMS gelap, akan ajukan saksi ahli IT dari ITB Dr Agung Harsoyo yang akan membongkar lebih dalam misteri SMS gelap tersebut," jelas Boyamin.
Keterangan dua saksi yang dihadirkan Antasari, diharapkan akan mengungkap SMS ancaman pembunuhan kepada Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum pembunuhan.
Hingga saat ini Antasari bersikukuh tidak pernah mengancam akan membunuh Nasrudin melalui SMS, bahkan Antasari merasa tidak memiliki nomor telepon Nasrudin. Dalam sidang pra peradilan ini Antasari berupaya membuktikan bahwasanya SMS ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin itu dikirim oleh orang lain.
Jika persoalan ancaman SMS ini terungkap, maka Antasari berpeluang bebas dari hukumannya dengan dibuka kembali persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap NAsrudin Zulkarnaen karena ditemukannya bukti hukum baru.
Atas kasus pembunuhan berencana ini, Antasari telah divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010 lalu. Antasari dinyatakan terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan berencana tersebut.
(lal)