Kasus Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar Masih Berproses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyampaikan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan masih diproses. Dalam kasus ini, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor.
“Kasus yang melibatkan masih terus berproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan adanya surat edaran Kapolri terkait restorative justice atau keadilan restoratif membuat kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi. "Sekarang kan belum ketemu," katanya.
Baca Juga: Mediasi dengan Luhut Batal, Haris Azhar Pakai Masker Tanda Silang dan Acungkan Salam Metal
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
“Kasus yang melibatkan masih terus berproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan adanya surat edaran Kapolri terkait restorative justice atau keadilan restoratif membuat kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi. "Sekarang kan belum ketemu," katanya.
Baca Juga: Mediasi dengan Luhut Batal, Haris Azhar Pakai Masker Tanda Silang dan Acungkan Salam Metal
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(rca)