MPR: Pengganti Taufiq Kiemas harus amanah
A
A
A
Sindonews.com - MPR RI menyerahkan kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) soal pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR setelah wafat pada Sabtu 8 Juni 2013.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin berharap nama yang akan diajukan FPDIP untuk menggantikan suami Megawati Soekarnoputri adalah sosok yang amanah.
"Saya secara pribadi berharap, MPR mempunyai citra tegas dan fungsi sendiri. Mudah-mudahan siapapun yang diusulkan PDIP adalah sosok yang mampu mengemban amanah. Saya melihat ada beberapa nama yang layak mengemban amanah itu," kata Lukman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Dalam kesempatan ini dia juga menjelaskan tugas Taufiq Kiemas yang belum terselesaikan saat menjabat sebagai Ketua MPR kini diambil alih oleh Pimpinan lainnya, sampai ada tokoh yang menggantikan posisi tersebut.
"Ya tentu kita bagaimanapun sifatnya kolektif kolegial, tugas khusus ketua mpr akan ditangani bersama dengan Wakil Ketua MPR lainnya yang ada," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPDIP memiliki kewenangan untuk menentukan nama pengganti Taufiq Kiemas, karenanya MPR akan segera menyurati untuk meminta pengganti nama tersebut.
"Jadi, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu kami akan meminta Fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinn MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama," katanya.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin berharap nama yang akan diajukan FPDIP untuk menggantikan suami Megawati Soekarnoputri adalah sosok yang amanah.
"Saya secara pribadi berharap, MPR mempunyai citra tegas dan fungsi sendiri. Mudah-mudahan siapapun yang diusulkan PDIP adalah sosok yang mampu mengemban amanah. Saya melihat ada beberapa nama yang layak mengemban amanah itu," kata Lukman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Dalam kesempatan ini dia juga menjelaskan tugas Taufiq Kiemas yang belum terselesaikan saat menjabat sebagai Ketua MPR kini diambil alih oleh Pimpinan lainnya, sampai ada tokoh yang menggantikan posisi tersebut.
"Ya tentu kita bagaimanapun sifatnya kolektif kolegial, tugas khusus ketua mpr akan ditangani bersama dengan Wakil Ketua MPR lainnya yang ada," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPDIP memiliki kewenangan untuk menentukan nama pengganti Taufiq Kiemas, karenanya MPR akan segera menyurati untuk meminta pengganti nama tersebut.
"Jadi, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu kami akan meminta Fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinn MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama," katanya.
(lal)