Kursi Ketua MPR jatah Fraksi PDIP
A
A
A
Sindonews.com - Kursi Ketua MPR yang ditinggalkan almarhum Taufiq Kiemas hingga kini masih kosong. Namun, siapa nama penggantinya diserahkan ke internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Ya jadi terkait dengan meknisme dan prosuder dalam hal ini penggantian ketua MPR maka sesuai dengan UU MD3 yakni MPR, DPR, DPD sesuai dengan Tatib (tata tertib) MPR disitu dinyatakan yang berhak menggantikan berhalangan tetap itu adalah fraksi asal (almarhum Taufiq Kiemas)," kata Wakil
Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sidang paripurna MPR hanya mengesahkan nama yang bakal diajukan Fraksi PDIP.
"MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD. Nah, karena Pak TK (Taufiq Kiemas) berasal dari Fraksi PDIP, maka Fraksi PDIP lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti." jelasnya.
"Ya jadi terkait dengan meknisme dan prosuder dalam hal ini penggantian ketua MPR maka sesuai dengan UU MD3 yakni MPR, DPR, DPD sesuai dengan Tatib (tata tertib) MPR disitu dinyatakan yang berhak menggantikan berhalangan tetap itu adalah fraksi asal (almarhum Taufiq Kiemas)," kata Wakil
Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sidang paripurna MPR hanya mengesahkan nama yang bakal diajukan Fraksi PDIP.
"MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD. Nah, karena Pak TK (Taufiq Kiemas) berasal dari Fraksi PDIP, maka Fraksi PDIP lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti." jelasnya.
(kur)