RUU PPRT lindungi PRT di wilayah rentan kekerasan

Sabtu, 08 Juni 2013 - 02:05 WIB
RUU PPRT lindungi PRT...
RUU PPRT lindungi PRT di wilayah rentan kekerasan
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja.

Hal demikian dikatakan Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran. “RUU PPRT ini penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri,” ujar juru bicara Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran Lita Anggraeni, dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Jumat (7/6/2013).

Menurutnya, RUU PPRT ini menjadi bagian dari agenda Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang Perburuhan Internasional ke -100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT.

"Dan kami tegaskan bahwa UU PPRT ini disusun juga dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada yang melindungi PRT," tuturnya.

Dalam Rilis yang sama, Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran ini menyesalkan atas sikap dan pendapat dari Anggota DPR Jamal Aziz dan Nurul Arifin dalam rapat Rabu, 5 Juni 2013, dimana Baleg DPR RI bersama Komisi IX DPR mengadakan Rapat Harmonisasi RUU PPRT.

Kedua Anggota DPR ini tidak setuju dengan RUU PPRT dan menggangap bahwa RUU PPRT ini akan merusak tatanan bangsa.

“Kedua anggota DPR ini lebih membahas praktek di rumah masing-masing daripada melihat fakta situasi PRT yang mengalami pelanggaran hak-hak dan kekerasan,"katanya.

Bahkan, tutur Lita, Jamal Aziz yang secara terus terang mengatakan dirinya sebagai Pemilik PJTKI, menentang pembatasan usia minimum PRTdan menentang pendidikan pelatihan PRT karena PRT cukup dilatih oleh Majikan.

Sikap kedua anggota DPR ini menurut Lita, merupakan aksi menutup mata terhadap 653 kasus kekerasan terhadap PRT dimana 30 persen diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak dan 80 persen kasus adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar .

Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka mengedepankan kepentingan rakyat dan kaum pekerja yang termarginalkan yaitu salah satunya PRT. RUU PPRT untuk menghapus praktek budaya feodal dan perbudakan dengan berbagai bungkus istilah dan dalam hubungan kerja tanpa batasan dan ditentukan oleh majikan,” pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)