Sebelum pensiun, Darmono fokus di kasus Century
Jum'at, 07 Juni 2013 - 22:01 WIB
Sebelum pensiun, Darmono fokus di kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Darmono berjanji, sebelum memasuki masa pensiunnya yang akan jatuh pada 1 Juli nanti, Darmono akan fokus untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani olehnya.
"Intinya, semua perkara yang sedang ditangani akan dituntaskan," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).
Darmono yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pemburu Aset Bank Century juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan bailout Bank Century yang sampai saat ini masih belum diselesaikan.
"Yang berkaitan dengan perkara itu (Bank Century) semuanya sudah teridentifikasi. Karena ini yang terkait dengan Century dan mana yang tidak, masih dalam proses semuanya. Termasuk perkara pidana umumnya, sekarang masih dalam proses penanganan," tandas Darmono.
Untuk diketahui, Darmono telah menjadi Jaksa sejak 1978 dan sudah 35 tahun menjabat. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004, pejabat yang sudah berusia 60 tahun, harus mundur dari jabatan struktural secara formal.
Lalu dua tahun kemudian memasuki masa fungsional Jaksa. Namun, pria asal Klaten, Jawa Tengah ini memutuskan mengambil pensiun secara permanen dan Ketua Tim Pemburu (aset) Koruptor ini pun mengaku tidak melanjutkan masa dua tahun sebagai Jaksa fungsional.
"Intinya, semua perkara yang sedang ditangani akan dituntaskan," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (7/6/2013).
Darmono yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pemburu Aset Bank Century juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan bailout Bank Century yang sampai saat ini masih belum diselesaikan.
"Yang berkaitan dengan perkara itu (Bank Century) semuanya sudah teridentifikasi. Karena ini yang terkait dengan Century dan mana yang tidak, masih dalam proses semuanya. Termasuk perkara pidana umumnya, sekarang masih dalam proses penanganan," tandas Darmono.
Untuk diketahui, Darmono telah menjadi Jaksa sejak 1978 dan sudah 35 tahun menjabat. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004, pejabat yang sudah berusia 60 tahun, harus mundur dari jabatan struktural secara formal.
Lalu dua tahun kemudian memasuki masa fungsional Jaksa. Namun, pria asal Klaten, Jawa Tengah ini memutuskan mengambil pensiun secara permanen dan Ketua Tim Pemburu (aset) Koruptor ini pun mengaku tidak melanjutkan masa dua tahun sebagai Jaksa fungsional.
(maf)