Kemenkes terapkan INA CBGs lewat SJSN

Jum'at, 07 Juni 2013 - 19:19 WIB
Kemenkes terapkan INA...
Kemenkes terapkan INA CBGs lewat SJSN
A A A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegaskan, Indonesia Case Based Group (INA CBGs) akan diterapkan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014, selain itu penentuan tarif akan diumumkan sekira bulan Juli.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Akmal Taher mengatakan, tarif untuk INA CBGs masih dalam tahap pengkajian, diusahakan pada awal Juli akan selesai untuk pengelompokan 1077 jenis penyakit.

Dalam penetapan tarif, tentunya tidak akan mengurangi hak rumah sakit dan pasien dalam porsinya masing-masing. Angka yang akan ditetapkan setiap porsinya bukan hasil tebak-tebakan, melainkan pengalaman dan observasi.

Menurutnya, yang terpenting dalam pengevaluasian keuangan adalah cost atau biaya yang akan dipergunakan untuk banyak hal.

“Ini yang menjadi inti evaluasi, perubahan harga untuk obat yang habis digunakan, rawat inap, serta fasilitas yang diberikan, alat-alat kesehatan habis pakai dan lainnya,” kata Akmal saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Akmal mengatakan, INA CBGs adalah sistem paket yang akan dikelompokkan berdasarkan jenis penyakit dengan ketentuan pembiayaan atas pengelaman pengobatan selama ini. Hal ini akan digunakan rumah sakit dalam ketetapan pembiayaan. "Hal ini bertujuan untuk dapat mengefisien tanpa mengurangi mutu dan fasilitas yang diberikan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved