KPU masih bahas peraturan dana kampanye

Jum'at, 07 Juni 2013 - 16:58 WIB
KPU masih bahas peraturan dana kampanye
KPU masih bahas peraturan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih terus mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak untuk membahas pengaturan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya masih terus mencari pelengkap agar nantinya peraturan tersebut tidak dipertentangkan dikemudian harinya.

“Pagi tadi juga ada pertemuan membahas ini. Akhir minggu depan akan ada pertemuan untuk membahas ini. Minggu berikutnya akan berkonsultasi dengan parpol (partai politik),“ kata Hadar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Hadar menjanjikan, pengesahan tersebut pasti akan selesai sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan beberapa waktu mendatang. “Kami bisa pastikan sebelum DCT, pengaturan dana kampanye sudah selesai,“ tukasnya.

Sebelumnya, PPP menyatakan, pihaknya tidak mau jika calon legislatifnya harus diaudit oleh KPU dalam dana kampanye mereka. Pasalnya, saat ini KPU diketahui sedang menggodok peraturan aturan batas maksimal dana kampanye bagi setiap calon anggota legislatif (caleg), untuk Pemilu 2014 mendatang.

“Yang harus diatur hanyalah dana keuangan partai sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku. Harapan PPP kepada KPU itu, jadi harus ada pemantauan dalam pendanaan partai, tapi bukan pendanaan caleg," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP, Fernita Darwin dalam acara diskusi di Gedung Bawaslu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6852 seconds (0.1#10.140)