Dipanggil Kejagung, 3 saksi pesawat latin mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Kabar mangkirnya tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator dibenarkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya benar, mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali tiga saksi tersebut. Tiga saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Andung Luwihono, Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa STPI Bardi, serta Yudi Indriyanto.
"Semuanya sudah dipanggil, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan. Saksi tersebut tidak ada yang hadir," tandas Untung.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator dua unit.
Kejagung juga telah menyita 12 pesawat latih jenis Fixed Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012 sebesar Rp138.801.300.000.
"Ya benar, mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali tiga saksi tersebut. Tiga saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Andung Luwihono, Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa STPI Bardi, serta Yudi Indriyanto.
"Semuanya sudah dipanggil, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan. Saksi tersebut tidak ada yang hadir," tandas Untung.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.
Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator dua unit.
Kejagung juga telah menyita 12 pesawat latih jenis Fixed Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012 sebesar Rp138.801.300.000.
(mhd)