BNN musnahkan 1.520 gram sabu
A
A
A
Sindonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.520,5 gram dari seluruh barang bukti yang berhasil disita yakni 1.671,1 gram.
Menurut Kasubag Humas BNN Khrisna Anggara, tidak seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan dan harus disisakan.
"90,6 gram sabu disisihkan oleh BNN untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, 30 gram sabu untuk keperluan IPTEK, dan 30 gram sabu untuk keperluan Diklat," ungkap Khrisna disela pemusnahan sabu di depan kantor BNN Pusat, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Menurut Khrisna, pemusnahan barang bukti kali ini adalah ke 14 kali di tahun 2013.
"Pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini oleh BNN, merupakan barang bukti yang didapat dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika, masing-masing di Tangerang, Sidoarjo dan Bali serta Surabaya.
Pertama di Sidarjo dan Bali, barang bukti yang disita 6.585,8 gram sabu, telah dimusnahkan 8 Mei 2013 seberat 6.010,8 gram sabu dan sisanya baru dimusnahkan hari ini seberat 272 gram.
"Sisanya baru dimusnahkan karena baru mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Denpasar," jelas Khrisna lagi.
Pengungkapan berikutnya di Tangerang dengan barang bukti 521 gram sabu. Dan ketiga, di Surabaya dengan barang bukti 810,1 gram sabu
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Beriktu jenis dan jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan
Sabu 34.629,4 gram
Ekstasi 16.679 butir
Menurut Kasubag Humas BNN Khrisna Anggara, tidak seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan dan harus disisakan.
"90,6 gram sabu disisihkan oleh BNN untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, 30 gram sabu untuk keperluan IPTEK, dan 30 gram sabu untuk keperluan Diklat," ungkap Khrisna disela pemusnahan sabu di depan kantor BNN Pusat, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Menurut Khrisna, pemusnahan barang bukti kali ini adalah ke 14 kali di tahun 2013.
"Pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini oleh BNN, merupakan barang bukti yang didapat dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika, masing-masing di Tangerang, Sidoarjo dan Bali serta Surabaya.
Pertama di Sidarjo dan Bali, barang bukti yang disita 6.585,8 gram sabu, telah dimusnahkan 8 Mei 2013 seberat 6.010,8 gram sabu dan sisanya baru dimusnahkan hari ini seberat 272 gram.
"Sisanya baru dimusnahkan karena baru mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Denpasar," jelas Khrisna lagi.
Pengungkapan berikutnya di Tangerang dengan barang bukti 521 gram sabu. Dan ketiga, di Surabaya dengan barang bukti 810,1 gram sabu
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Beriktu jenis dan jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan
Sabu 34.629,4 gram
Ekstasi 16.679 butir
(lns)