Romli: PK sarana memperoleh keadilan

Selasa, 04 Juni 2013 - 17:29 WIB
Romli: PK sarana memperoleh...
Romli: PK sarana memperoleh keadilan
A A A
Sindonews.com - Permintaan Peninjauan Kembali (PK) adalah sarana hukum untuk memperoleh keadilan bagi para pemohon yang merasa diperlakukan tidak adil. Permohonan PK pun merupakan hak terpidana dan bukan bertujuan menemukan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita saat menjadi saksi ahli dalam persidangan uji materi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya tegaskan bahwa permohonan PK bukan kewajiban, melainkan hak terpidana sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan sekalipun terpidana berada pada masa akhir menjalani pidananya," kata Romli di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Romli menjelaskan, sifat luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PK sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasan-alasan faktual semata-mata yang intinya jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat fakta terdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruan nyata dari majelis hakim.

"Ketiga alasan faktual tersebut bukan alasan untuk mencapai tujuan kepastian hukum melainkan untuk mencapai tujuan keadilan, karena dengan tujuan kepastian hukum telah dipenuhi (selesai) seketika jatuhnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Romli melanjutkan, keberadaan ketiga alasan permintaan PK tersebut dianggap tepat dan cocok jika para ahli hukum memandang setiap ketentuan undang-undang yang dibentuk dan dilahirkan di dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia lebih memuliakan nilai-nilai (values) suatu ketentuan undang-undang daripada hanya bertumpu pada satu aspek saja yaitu aspek normatif semata.

"Karena di balik aspek normatif terdapat aspek nilai-nilai (values) pandangan hidup manusia Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved