M Nuh: Laporan ke KPK bukan di lingkungan Wamen

Jum'at, 31 Mei 2013 - 17:02 WIB
M Nuh: Laporan ke KPK bukan di lingkungan Wamen
M Nuh: Laporan ke KPK bukan di lingkungan Wamen
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menjelaskan, hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud atau laporan yang diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 29 Mei 2013 malam, bukan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud).

"Itu di Direktorat Jenderal Kebudayaan, bukan pada Wamen, Pak Wamen atau Bu wamen. Tapi lebih kepada Plt Dirjen Kebudayaan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 Mei 2013 malam, untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dikementeriannya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, mengenai laporan Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) M Nuh ke lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan penyelewengan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 di Direktorat Jenderal Kebudayaan.

"Dia (M Nuh) minta KPK segera melakukan analisis terhadap kasus itu. Ini hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) di lingkungan Wamen (Wakil menteri)," ujar Johan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menteri M Nuh saat melapor ke KPK, kata Johan, ditemui langsung oleh pimpinan KPK dan Deputi Pengaduan Masyarakat. Pasalnya, menteri meminta klarifikasi hasil pemeriksaan Itjen tentang adanya dugaan penyimpanhan dilingkungan Wamen Kemendikbud.

Johan Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu. "Atas laporan itu pihak KPK akan melakukan telaah, seperti juga kasus-kasus yang lain," tukasnya.

Namun Laporan M Nuh belum tentu cepat diproses, kata dia, karena tergantung data telah diserahkan. Jika laporannya valid tentu KPK segera melakukan penyelidikan.

"Apakah laporan itu Valid atau tidak, apakah mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Lalu divalidasi dan ditelaah kembali," pungkasnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9359 seconds (0.1#10.140)