Pemerintah persilakan JAI bentuk agama lain

Kamis, 30 Mei 2013 - 16:18 WIB
Pemerintah persilakan...
Pemerintah persilakan JAI bentuk agama lain
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menyarankan, agar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk membentuk agama sendiri atau mendeklarasikan diri bukan bagian dari agama Islam.

Dia menambahkan, soalnya umat Islam 'mainstream' tidak bisa menerima keberadaan JAI. Pasalnya, ajaran JAI dengan Islam 'mainstream' jelas berbeda.

"Kalau pihak Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mau mendeklarasikan diri bahwa bukan bagian dari Islam, tidak ada masalah," kata SDA saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Jalan Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika saat ini pemerintah tengah memikirkan pembentukan agama baru Ahmadiyah terkait evaluasi kepatuhan pelaksaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pembentukan agama baru tersebut, kata dia, karena Ahmadiyah ternyata tidak mematuhi SKB 3 Menteri. Dari 12 butir SKB 3 Menteri tersebut, Ahmadiyah hanya mematuhi tiga butir.

"Tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad nabi, Islam adalah Muhammad. Mempertahankan masjidnya yang tidak bisa digunakan selain jemaah Ahmadiyah," tuturnya.

Penolakan tersebut, imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jelas berbeda dan tidak bisa disebut sebagai ajaran agama Islam.
(mhd)
Berita Terkait
Pria Ahmadiyah Ditembak...
Pria Ahmadiyah Ditembak Mati dari Jarak Sangat Dekat di Pakistan
Ambil Alih Masjid Ahmadiyah...
Ambil Alih Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kemenag Fungsikan untuk Seluruh Umat Islam
Pandangan Islam Terhadap...
Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah
DPR RI Minta Masyarakat...
DPR RI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Penyerangan Masjid Ahmadiyah. Selengkapnya di iNews Sore
Ahmadiyah: Kisah Mirza...
Ahmadiyah: Kisah Mirza Ghulam Ahmad Melarang Muslim Jihad Melawan Penjajah Inggris
Kemenag Minta Rumah...
Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved