PKS sebut Johan Budi bisa dijerat Pasal 355

Kamis, 30 Mei 2013 - 14:09 WIB
PKS sebut Johan Budi bisa dijerat Pasal 355
PKS sebut Johan Budi bisa dijerat Pasal 355
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Kamis 30 Mei 2013, kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhardi La Meira mendatangi Bareskrim Mabes Polri, untuk menanyakan perkembangan laporan PKS ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu PKS melaporkan Juru Bicara KPK, Johan Budi beserta tim penyidik KPK, karena sudah memasuki kawasan teritorial PKS tanpa izin.

"Kita ke sini (Bareskrim) untuk menanyakan sudah sejauh mana laporan kami ditanggapi," ujar Suhardi saat dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Suhardi bersyukur, sudah menemukan titik terang, karena sampai saat ini Bareskrim Mabes Polri sudah sampai dalam tahap penyelidikan. "Alhamdulilah, sudah ada titik terang. Bareskrim sudah sampai pada tahap penyelidikan," kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, bahwa Johan Budi akan dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ya, Johan Budi akan kita kenakan pasal 355," tandas Suhardi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7852 seconds (0.1#10.140)