Sutan yakin data Faisal soal Century, dokumen lama
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR soal kasus Bank Century, Sutan Bhatoegana mengaku tak kaget dengan berkas yang dibawa mantan anggota Timwas, Akbar Faisal, mengenai dokumen terkait kasus bailout Bank Century.
Sutan meyakini, data yang dibawa Akbar merupakan sumber lama yang telah dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia menilai KPK telah memiliki data lengkap terkait kasus senilai Rp6,7 triliun itu.
"Itu kan (data) lama, tidak (baru) di sana sudah lengkap, di KPK," kata Sutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
"Saya katakan itu kaset lama yang nada sumbang diputar kembali, padahal sudah lengkap di KPK, itu lagu lama," sambungnya.
Ketika ditanya apa motif Akbar menyerahkan data itu ke Timwas Century, Sutan menilai hanya karena unsur politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. "Iya (buat pemilu) kalau dia ada bukti baru, bawa ke KPK jangan dipublish," tegasnya.
Sebelumnya, mantan anggota Timwas Century, Akbar Faisal mendatangi Gedung DPR RI dan menyerahkan dokumen yang menurutnya informasi terbaru mengenai kasus bailout Bank Century kepada Timwas.
Dia menjelaskan, dokumen itu berisi rangkaian Rapat Dewan Gubernur BI tentang apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak, dan dikatakan dia dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada publik dan DPR.
"Boediono harus bertanggung jawab. BI merekayasa dan menyembunyikan informasi kepada kita. Ini pembohongan publik karena Bank Century tidak berdampak sistemik," jelas Akbar di Gedung DPR RI, Rabu 29 Mei 2013.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta agar posisi mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dapat ditinjau ulang mengenai posisinya dalam perkara itu. Pasalnya, kata dia, wanita itu mengeluarkan putusan sistemik atau tidak berdasarkan data Komite Stabilitas Sektor (KSSK) yang diperoleh dari hasil analisa BI.
"Kebijakan tentang bailout diambil dari KSSK. Ketika diambil dari BI, KSSK harus bertanggung jawab. Perlu ditinjau ulang posisi ibu Sri Mulyani. Kayaknya kita harus berjiwa besar meninjau kembali Bu Sri Mulyani, sebagaimana yang selama ini divoniskan ke dia," pungkasnya.
Terakhir, Akbar menegaskan bahwa dokumen yang Ia bawa akan disampaikan ke KPK, Jumat pekan ini.
Sutan meyakini, data yang dibawa Akbar merupakan sumber lama yang telah dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ia menilai KPK telah memiliki data lengkap terkait kasus senilai Rp6,7 triliun itu.
"Itu kan (data) lama, tidak (baru) di sana sudah lengkap, di KPK," kata Sutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
"Saya katakan itu kaset lama yang nada sumbang diputar kembali, padahal sudah lengkap di KPK, itu lagu lama," sambungnya.
Ketika ditanya apa motif Akbar menyerahkan data itu ke Timwas Century, Sutan menilai hanya karena unsur politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. "Iya (buat pemilu) kalau dia ada bukti baru, bawa ke KPK jangan dipublish," tegasnya.
Sebelumnya, mantan anggota Timwas Century, Akbar Faisal mendatangi Gedung DPR RI dan menyerahkan dokumen yang menurutnya informasi terbaru mengenai kasus bailout Bank Century kepada Timwas.
Dia menjelaskan, dokumen itu berisi rangkaian Rapat Dewan Gubernur BI tentang apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak, dan dikatakan dia dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada publik dan DPR.
"Boediono harus bertanggung jawab. BI merekayasa dan menyembunyikan informasi kepada kita. Ini pembohongan publik karena Bank Century tidak berdampak sistemik," jelas Akbar di Gedung DPR RI, Rabu 29 Mei 2013.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta agar posisi mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dapat ditinjau ulang mengenai posisinya dalam perkara itu. Pasalnya, kata dia, wanita itu mengeluarkan putusan sistemik atau tidak berdasarkan data Komite Stabilitas Sektor (KSSK) yang diperoleh dari hasil analisa BI.
"Kebijakan tentang bailout diambil dari KSSK. Ketika diambil dari BI, KSSK harus bertanggung jawab. Perlu ditinjau ulang posisi ibu Sri Mulyani. Kayaknya kita harus berjiwa besar meninjau kembali Bu Sri Mulyani, sebagaimana yang selama ini divoniskan ke dia," pungkasnya.
Terakhir, Akbar menegaskan bahwa dokumen yang Ia bawa akan disampaikan ke KPK, Jumat pekan ini.
(maf)