Panggil paksa KPK, Timwas Century membabi buta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu. Karena itu, Timwas Century segera memanggil paksa KPK.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, pemanggilan paksa yang direncanakan Timwas Century kepada KPK hanya mencoreng arang dimuka sendiri. Panggilan paksa Timwas Century hanya akan memposisikan DPR makin jelas ingin mengintervensi penanganan kasus tersebut.
"Tentu publik akan bertanya mengapa Timwas begitu ingin tahu perkembangan kasus sementara kasus tersebut masih dalam proses penanganan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Menurutnya, langkah yang akan diambil Timwas Century dilihat publik sebagai bagian dari langkah yang kurang etis dan membabi buta oleh publik. "Sinisme publik akan menguat, pasalnya tirani parlemen makin terbukti. Ini harus dijaga betul oleh Timwas," tandasnya.
Sementara itu, kata Muradi, langkah KPK harusnya tidak terlalu terprovokasi dengan apa yang akan diambil Timwas Century dengan tetap fokus pada penanganan kasus. Lanjut dia, biar publik yang akan menilai dan memberikan dukungan bagi apa yang telah dilakukan KPK.
"Setidaknya penekanan hal tersebut harus menjadi bagian penting. Apalagi kasus Century adalah kasus lama yang terus dijadikan komiditas elit politik."
"Jadi lebih elok dan cerdas bagi pimpin KPK membuktikannya dengan kerja dan hasil yang positif. Dari situ publik akan memiliki pemahaman yang kontekstual dengan apa yang menjadi concern KPK dalam pemberatasan korupsi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di DPR, Rabu 29 Mei 2013.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, pemanggilan paksa yang direncanakan Timwas Century kepada KPK hanya mencoreng arang dimuka sendiri. Panggilan paksa Timwas Century hanya akan memposisikan DPR makin jelas ingin mengintervensi penanganan kasus tersebut.
"Tentu publik akan bertanya mengapa Timwas begitu ingin tahu perkembangan kasus sementara kasus tersebut masih dalam proses penanganan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013) malam.
Menurutnya, langkah yang akan diambil Timwas Century dilihat publik sebagai bagian dari langkah yang kurang etis dan membabi buta oleh publik. "Sinisme publik akan menguat, pasalnya tirani parlemen makin terbukti. Ini harus dijaga betul oleh Timwas," tandasnya.
Sementara itu, kata Muradi, langkah KPK harusnya tidak terlalu terprovokasi dengan apa yang akan diambil Timwas Century dengan tetap fokus pada penanganan kasus. Lanjut dia, biar publik yang akan menilai dan memberikan dukungan bagi apa yang telah dilakukan KPK.
"Setidaknya penekanan hal tersebut harus menjadi bagian penting. Apalagi kasus Century adalah kasus lama yang terus dijadikan komiditas elit politik."
"Jadi lebih elok dan cerdas bagi pimpin KPK membuktikannya dengan kerja dan hasil yang positif. Dari situ publik akan memiliki pemahaman yang kontekstual dengan apa yang menjadi concern KPK dalam pemberatasan korupsi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.
"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno di DPR, Rabu 29 Mei 2013.
Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.
"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.
(kri)