Pembatasan transaksi tunai guna mencegah TPPU

Rabu, 29 Mei 2013 - 17:58 WIB
Pembatasan transaksi tunai guna mencegah TPPU
Pembatasan transaksi tunai guna mencegah TPPU
A A A
Sindonews.com - Modus transaksi uang tunai ternyata menjadi sasaran empuk bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.

Menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable Andri Gunawan, pembatasan transaksi uang tunai adalah hal yang penting. Soalnya, hal itu dapat mencegah TPPU.

"Dengan semakin banyaknya masyarakat menggunakan transaksi non tunai akan mengurangi TPPU," ujar Andri yang juga sebagai penulis buku berjudul "Membatasi Transaksi Tunai, Peluang dan Tantangan," di hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim No 91, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).

Lebih lanjut ia pun mencontohkan, pegawai Pajak golongan IIIA Gayus Tambunan yang memiliki uang tunai miliaran rupiah, padahal tidak sebanding dengan gaji yang ia dapatkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, kata dia, dengan adanya peraturan pembantasan uang tunai nantinya, setidaknya akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak transaksi yang mencurigakan.

"Kita belum tahu apakah penegak hukum sudah melihat hal itu, penggunaan transaksi tunai untuk pencucian uang," katanya.

Dia juga mencontohkan, dibeberapa Negara Eropa sudah menjalankan undang-undang pembatasan transaksi uang tunai selain sebagai pajak maupun antisipasi pencucian uang.

"Ada beberapa pengecualian beberapa negara, misalnya Perancis pembelian ternak sapi boleh dengan tunai. Tetapi beberapa negara di Eropa yang membayar upah buruh dengan transfer," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)
pixels