Kejagung akan periksa 22 kasus korupsi di Kejati Sumbar
Rabu, 29 Mei 2013 - 17:53 WIB
Kejagung akan periksa 22 kasus korupsi di Kejati Sumbar
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksaminasi (memeriksa) 22 kasus korupsi yang beberapa waktu lalu dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Dia juga mengatakan, eksaminasi akan ditempuh untuk mengklarifikasi soal kebijakan Kejati Sumbar yang memberhentikan kasus korupsi apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak.
"Saya sudah meminta bantuan Jampidsus (Jaksa Pidana Khusus) untuk melakukan evaluasi bila memungkinkan eksaminasi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Selain itu, Basrief juga mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Kejati Sumbar, jika pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap 22 kasus korupsi itu selama tujuh bulan.
"Dari laporan khusus dari sana, mereka (Kejati Sumbar) tujuh bulan evaluasi tunggakan perkara di sana. Dari 22 perkara yang dikaji 22 tidak mencukupi alat buktinya. Tetapi Kejagung akan mengevaluasi satu per satu kasus yang di-SP3 itu," jelasnya.
Basrief juga menekankan kepada semua Kejati agar segera cepat menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, sehingga tidak menumpuk-numpuk kasus.
"Tidak saja di Sumbar, tapi diseluruh wilayah untuk melakukan penyelesaian kasus-kasus agar cepat selesai," tandas Basrief.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Dia juga mengatakan, eksaminasi akan ditempuh untuk mengklarifikasi soal kebijakan Kejati Sumbar yang memberhentikan kasus korupsi apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak.
"Saya sudah meminta bantuan Jampidsus (Jaksa Pidana Khusus) untuk melakukan evaluasi bila memungkinkan eksaminasi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Selain itu, Basrief juga mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Kejati Sumbar, jika pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap 22 kasus korupsi itu selama tujuh bulan.
"Dari laporan khusus dari sana, mereka (Kejati Sumbar) tujuh bulan evaluasi tunggakan perkara di sana. Dari 22 perkara yang dikaji 22 tidak mencukupi alat buktinya. Tetapi Kejagung akan mengevaluasi satu per satu kasus yang di-SP3 itu," jelasnya.
Basrief juga menekankan kepada semua Kejati agar segera cepat menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, sehingga tidak menumpuk-numpuk kasus.
"Tidak saja di Sumbar, tapi diseluruh wilayah untuk melakukan penyelesaian kasus-kasus agar cepat selesai," tandas Basrief.
(mhd)